JAKARTA – Proses hukum terkait penetapan status tersangka mantan Menteri Agama periode 2020-2024, Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut), memasuki babak krusial di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang Praperadilan atas dugaan penyalahgunaan kuota haji tambahan tahun 2024, independensi hakim kini menjadi sorotan utama publik.
Gus Yaqut melalui tim hukumnya tengah menguji keabsahan prosedur penetapan tersangka yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap pengadilan dapat membatalkan status hukum tersebut karena dinilai tidak memenuhi prosedur yang berlaku.
Pesan Tegas Hakim: Larangan Lobi dan Manuver
Dalam persidangan kedua yang berlangsung Selasa (3/3/2026), hakim tunggal yang memimpin perkara Nomor: 19/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL memberikan peringatan keras kepada kedua belah pihak. Hakim menekankan agar baik Pemohon (Gus Yaqut) maupun Termohon (KPK) tidak melakukan tindakan lobi atau manuver apa pun yang dapat memengaruhi integritas putusan.
Ketua Komnas Haji, Mustolih Siradj, menilai pernyataan hakim tersebut merupakan langkah maju dalam menjaga marwah peradilan.
“Sikap terbuka ini adalah jaminan bagi para pihak dan publik bahwa putusan nantinya benar-benar berlandaskan pertimbangan hukum yang murni,” ujar Mustolih dalam keterangan tertulisnya, Rabu (4/3/2026).
Desakan Keterlibatan Komisi Yudisial
Meski mengapresiasi ketegasan hakim, Komnas Haji memandang perlu adanya pengawasan eksternal secara aktif. Mustolih mendesak Komisi Yudisial (KY) untuk segera menerjunkan tim pemantau guna mengawal jalannya sidang yang digelar secara maraton hingga satu minggu ke depan.
Keterlibatan KY dinilai mendesak karena beberapa alasan strategis:
Menjamin Transparansi: Memastikan proses praperadilan berjalan sesuai dengan koridor KUHAP dan prinsip rule of law.
Integritas Peradilan: Menghindari adanya hak-hak para pihak yang terabaikan selama proses hukum berlangsung.
Ujian Eksistensi: Menjadi momentum pembuktian kinerja pimpinan KY yang baru saja dilantik oleh Presiden beberapa bulan lalu.
Sorotan Publik pada Kasus Kuota Haji
Perkara ini menarik perhatian luas masyarakat mengingat dampaknya terhadap penyelenggaraan ibadah haji nasional. KPK sebelumnya bersikeras bahwa penetapan tersangka sudah didasarkan pada bukti yang cukup, sementara pihak Gus Yaqut menganggap dalil permohonan tersebut adalah upaya mencari keadilan prosedural.
Dengan adanya pengawasan ketat dari KY dan publik, diharapkan putusan praperadilan ini nantinya dapat memberikan kepastian hukum yang adil tanpa intervensi dari pihak mana pun.[]











