SEANTERONEWS.com — Ketua Komisi Independen PBB untuk Penyelidikan atas Wilayah Pendudukan Palestina menyatakan bahwa konflik militer Israel di Gaza dapat diklasifikasikan sebagai genosida. Pengumuman ini disampaikan oleh Navi Pillay, ketua komisi, dalam wawancara yang menjadi momen penting dalam pengakuan internasional terhadap skala tragedi di Gaza.
Pillay menegaskan bahwa untuk pertama kalinya sejak perang berlangsung, sebuah badan resmi PBB menyebut bahwa tindakan militer Israel di Gaza memiliki elemen-elemen yang memenuhi definisi hukum internasional tentang genosida.
Deklarasi ini langsung menarik perhatian komunitas internasional, organisasi hak asasi manusia, dan negara-negara Arab dan Islam yang sebelumnya sudah lama menyerukan perlindungan warga sipil dan penghormatan terhadap hukum humaniter internasional.
Pernyataan tersebut menambahkan deraian tekanan terhadap pemerintah Israel agar segera menghentikan operasi militer yang dianggap memperburuk kondisi kemanusiaan warga sipil di Gaza, termasuk darurat kemanusiaan, kerusakan infrastruktur, dan gangguan akses pada kebutuhan dasar seperti air, makanan, dan medis.[]










Thanks for sharing. I read many of your blog posts, cool, your blog is very good.