EKONOMI

Transfer Uang Bakal Kena Pajak Mulai 9 November? Ini Penjelasan DJP

JAKARTA — Isu pajak digital yang disebut mulai berlaku pada Senin, 9 November 2026, memicu kekhawatiran masyarakat soal kemungkinan transfer uang melalui bank ikut dikenai pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan transfer dana pribadi maupun kiriman uang kepada keluarga tidak otomatis menjadi objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Penjelasan tersebut disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, pada Senin, 2 November 2026.

DJP: Transfer Uang Pribadi Tidak Otomatis Kena PPN

Inge menjelaskan kebijakan yang ramai dibicarakan merupakan Sistem Pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Sistem tersebut bukan jenis pajak baru dan tidak mengubah tarif PPN. Pemungutannya juga tidak ditujukan untuk seluruh transaksi luar negeri.

“Terkait transfer dana dan remitansi tidak otomatis menjadi objek PPN. Sistem ini tidak dimaksudkan untuk mengenakan PPN atas aktivitas transfer dana personal maupun kiriman uang masyarakat,” kata Inge.

Dengan demikian, aktivitas seperti mengirim uang kepada keluarga tidak serta-merta dikenai PPN hanya karena sistem pemungutan pajak digital mulai diterapkan.

Lantas, Transaksi Apa yang Bisa Dikenai Pajak?

SPP-TDLN diarahkan untuk memungut PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak sesuai ketentuan.

Artinya, tidak semua pembelian atau transaksi yang melibatkan pihak luar negeri otomatis terkena pungutan tersebut.

Sistem ini juga dirancang untuk mencegah pemungutan pajak berganda. Jika PPN atas suatu transaksi digital sudah dipungut oleh pelaku Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang ditunjuk, pungutan tidak dilakukan kembali melalui SPP-TDLN.

Dari sisi konsumen, mekanisme tersebut membuat administrasi lebih praktis karena masyarakat tidak perlu menyetor dan melaporkan sendiri PPN atas layanan digital luar negeri yang memang wajib dipungut.

Enam Bank dan Fintech Sudah Ditunjuk

Penerapan SPP-TDLN diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.

Pada tahap awal, DJP telah menunjuk enam lembaga sebagai pemungut PPN atau issuer pada 25 September 2026.

Enam lembaga tersebut terdiri atas Bank Rakyat Indonesia, Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia, Bank Tabungan Negara, Bank Syariah Indonesia, serta PT Fintek Karya Nusantara atau LinkAja.

DJP menyatakan calon issuer lainnya masih menjalani periode stabilisasi sebelum penunjukan lebih lanjut diumumkan melalui kanal resmi.

Sebelum diterapkan secara penuh, sistem tersebut juga telah melalui pengujian dalam lingkungan sandboxing dan periode stabilisasi untuk memastikan kesiapan proses bisnis, pertukaran data, serta integrasi antarpihak.

Karena itu, masyarakat perlu membedakan pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri yang memenuhi ketentuan dengan transfer dana pribadi. Keduanya tidak otomatis diperlakukan sebagai objek pajak yang sama.(*)

image_print

Prakiraan Cuaca

Sumber: BMKG / Open-Meteo
Banda Aceh 00:00
28° Berawan
78% 16.7 km/j
Medan 00:00
26° Udara Kabur
92% 4.1 km/j
Jakarta Pusat 01:00
30° Cerah
65% 4.7 km/j
Cari & pilih kota untuk melihat cuaca. Data di-cache agar ringan.

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts