ACEH

Polda Aceh Sita 32 Ton Solar Subsidi, 22 Jadi Tersangka

Polda Aceh menggulung sindikat penimbun BBM bersubsidi dengan menyita 32 ton solar, 18 truk armada distribusi, serta menetapkan 22 tersangka.

BANDA ACEH – Tindakan curang praktik penyelewengan energi bersubsidi yang memicu kelangkaan bahan bakar di Aceh berhasil ditumpas kepolisian. Kepolisian Daerah (Polda) Aceh bersama jajaran polres kewilayahan membongkar sindikat penimbunan dan perniagaan ilegal Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, dengan mengamankan barang bukti masif berupa 32 ton solar serta menetapkan 22 orang tersangka.

Pengungkapan perkara kejahatan migas berskala besar ini merupakan hasil dari operasi terpadu dan penindakan maraton yang dilancarkan secara simultan di berbagai yurisdiksi kepolisian resor sepanjang rentang 19 hingga 25 Oktober 2026.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Aceh, Kombes Pol. Joko Krisdiyanto, menegaskan bahwa penegakan hukum tegas ini digulirkan demi membela hak-hak masyarakat berpenghasilan rendah dan pelaku usaha mikro yang kerap tercekik akibat langkanya pasokan solar di stasiun pengisian bahan bakar.

“Dari rangkaian operasi penindakan terukur di lapangan, penyidik mengamankan puluhan ton BBM jenis solar bersubsidi sekaligus menetapkan 22 orang pelaku sebagai tersangka dugaan tindak pidana penyalahgunaan migas subsidi,” jelas Joko dalam keterangan resminya, Selasa (27/10/2026).

Sita Belasan Truk Modifikasi Pengangkut BBM

Modus operandi yang dilancarkan para tersangka tergolong rapi dan terorganisasi. Selain menyita cairan solar ilegal dalam wadah drum dan tandon penampung, aparat turut menyita 18 unit kendaraan bermotor roda empat dan roda enam.

Armada truk dan mobil pribadi yang disita tersebut diduga kuat telah dimodifikasi tangki penyimpanannya agar dapat menyedot serta melangsir solar subsidi dari SPBU secara berulang kali untuk kemudian ditimbun dan dialihkan ke pasar industri non-subsidi demi meraup keuntungan pribadi secara ilegal.

Seluruh barang bukti armada angkut bersama para tersangka kini diproses secara bertahap di bawah penanganan penyidik Ditreskrimsus Polda Aceh dan polres jajaran guna mendalami peran cukong maupun aktor intelektual di balik peredaran gelap BBM tersebut.

Antrean Kendaraan di SPBU Berangsur Normal

Selama ini, aksi penimbunan komoditas energi oleh mafia minyak disinyalir menjadi pemicu utama krisis solar di berbagai daerah, yang mengakibatkan antrean kendaraan angkutan barang dan nelayan mengular hingga ratusan meter di depan gerbang SPBU.

Joko memaparkan, penangkapan masif terhadap puluhan anggota sindikat ini langsung memberikan dampak positif yang nyata di ruang publik. Distribusi pasokan energi ke masyarakat penerima manfaat kini terpantau jauh lebih lancar.

“Operasi penertiban ini seketika berdampak langsung pada terurainya kepadatan antrean kendaraan di SPBU-SPBU di Aceh. Kondisi pengisian bahan bakar kini berangsur normal dan kondusif,” imbuhnya.

Polda Aceh menegaskan komitmennya untuk tidak mengendurkan pengawasan di sektor hilir migas. Aparat mengimbau pengelola SPBU agar mematuhi kuota distribusi resmi dan melarang keras kerja sama terselubung dengan para pelangsir. Warga pun diajak ikut serta mengawasi dan segera melaporkan segala bentuk penyelewengan BBM bersubsidi ke kantor polisi terdekat demi menjamin keadilan subsidi energi bagi rakyat.[]

image_print
author avatar
Saumi R News Tv

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts