JAKARTA – Pemberlakuan skema pengadaan bahan bakar minyak (BBM) dan gas minyak cair (liquefied petroleum gas/LPG) satu pintu yang diamanatkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2026 tengah memasuki fase pematangan transisi. Pemerintah saat ini memfokuskan konsolidasi teknis dan harmonisasi tata kelola antar-instansi agar sistem baru tersebut dapat beroperasi secara optimal dan akuntabel.
Menteri Koordinator Bidang Hilirisasi dan Transisi Energi sekaligus Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengonfirmasi bahwa eksekusi penuh regulasi tersebut dilakukan secara bertahap demi memastikan kelancaran rantai pasok domestik tanpa menimbulkan gejolak operasional.
“Pemerintah saat ini masih berada dalam fase transisi. Konsolidasi terus dilakukan agar seluruh mekanisme pengadaan tertata dengan jauh lebih baik sebelum berjalan secara menyeluruh,” terang Bahlil saat memberikan keterangan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, yang dirilis Jumat (30/10/2026).
Pangkas Puluhan Entitas Perantara Lewat Jalur G2G dan G2B
Perpres Nomor 107 Tahun 2026 membawa perubahan mendasar dalam tata cara pengadaan minyak mentah (crude oil), BBM, serta LPG lintas negara. Skema lelang konvensional antarbadan usaha yang dinilai memakan alur birokrasi panjang kini dialihkan ke model kemitraan bilateral antar-pemerintah (government-to-government/G2G) serta kerja sama langsung pemerintah dengan badan usaha pemilik sumber energi (government-to-business/G2B).
Bahlil menjelaskan, pada format lelang terdahulu, PT Pertamina (Persero) kerap menghadapi risiko ketidakpastian pengiriman (supply security). Dalam sejumlah peristiwa di pasar energi global, pemasok masih memiliki celah untuk mengalihkan kargo ke pembeli lain yang menawar harga lebih tinggi meski proses lelang telah selesai.
Melalui restrukturisasi ini, negara mengambil alih peran diplomasi ekonomi secara langsung untuk memutus ketergantungan pada puluhan korporasi perantara.
“Langkah ini menghapus peran sekitar 30 lebih perusahaan cangkang (shell company) yang selama ini menjadi perantara. Kini negara turun tangan secara langsung melakukan lobi dan kesepakatan dagang dengan negara-negara produsen energi,” tegas Bahlil.
Peran Baru Lemigas dan Batasan Penugasan
Dalam arsitektur tata kelola yang baru, pemerintah menunjuk Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Lemigas) sebuah Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian ESDM sebagai operator pengadaan atas penugasan negara.
Mekanismenya, pemerintah menuntaskan negosiasi pasokan dengan negara mitra, transaksi fisik dijalankan oleh BLU Lemigas, dan selanjutnya Pertamina menyerap komoditas tersebut untuk kebutuhan distribusi ke pasar dalam negeri. Saat ini, rincian pembagian kewenangan administratif serta tata buku antara Lemigas dan Pertamina sedang diselaraskan.
Pemerintah juga meluruskan persepsi publik terkait ruang lingkup kebijakan satu pintu ini:
Fokus Penugasan Publik: Kebijakan ini secara khusus mengikat pengadaan komoditas energi yang dijalankan dalam rangka pemenuhan kuota penugasan negara oleh BUMN.
Kemandirian Sektor Swasta: Pelaku usaha swasta yang memiliki izin impor mandiri tetap dapat menjalankan kegiatan usahanya sesuai koridor perizinan kementerian yang berlaku.
Klausul Kedaruratan: Pertamina tetap dibekali diskresi untuk mengeksekusi impor langsung dalam situasi kritis, seperti menipisnya cadangan penyangga energi nasional atau eskalasi geopolitik mendadak, dengan tetap berkoordinasi bersama BLU Lemigas.
Amankan Kontrak Jangka Panjang dan Ketahanan Energi
Selain memangkas beban biaya transaksi dari pihak ketiga, skema diplomasi energi langsung ini diproyeksikan membuka peluang kontrak pasokan jangka panjang (long-term contract). Bahlil mencontohkan negosiasi impor LPG dari Amerika Serikat yang kini dijajaki melalui instrumen bilateral tingkat tinggi demi mengunci kepastian volume dan stabilitas harga di tengah volatilitas pasar global.
Langkah penguatan kendali negara terhadap rantai pasok energi strategis ini diharapkan dapat memperkokoh ketahanan energi nasional, memperkuat posisi tawar Indonesia di pasar internasional, serta menjamin keandalan distribusi energi bagi masyarakat dan sektor manufaktur domestik secara berkelanjutan.[]










