EKONOMI

OJK Perpanjang Buyback Tanpa RUPS hingga Juni 2027

OJK memperpanjang relaksasi buyback saham tanpa RUPS hingga Juni 2027 guna menjaga stabilitas pasar modal dari dampak tinjauan klasifikasi MSCI.

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah antisipatif untuk memperkuat ketahanan bursa domestik dengan memperpanjang masa berlaku relaksasi pembelian kembali (buyback) saham tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Kebijakan yang semula dijadwalkan berakhir pada pengujung 2026 kini resmi diperpanjang hingga Juni 2027.

Langkah ini diambil demi menjaga kepercayaan pemodal dan stabilitas indeks saham nasional di tengah ketidakpastian pasar, menyusul rencana Morgan Stanley Capital International (MSCI) meninjau kembali status klasifikasi pasar modal Indonesia dari kelompok Emerging Market menjadi Standalone Market.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa kelonggaran ini memberikan kepastian hukum sekaligus fleksibilitas operasional bagi perusahaan tercatat (emiten) untuk menstabilkan harga efeknya di pasar sekunder.

“Ketentuan yang sedianya tuntas pada akhir tahun ini kami putuskan untuk diperpanjang sampai dengan Juni 2027,” papar Hasan dalam taklimat media di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Senin (26/10/2026).

Penetapan batas waktu Juni 2027 tersebut sengaja diselaraskan dengan agenda evaluasi MSCI, yang ditargetkan merilis keputusan final atas status pasar saham Indonesia selambat-lambatnya pada 30 Juni 2027. Di sisi lain, OJK juga mengakomodasi aspirasi manajemen emiten yang menilai valuasi saham mereka saat ini sudah terdiskon cukup dalam sehingga layak untuk dibeli kembali secara efisien tanpa kendala birokrasi RUPS.

Koridor Kepatuhan dan Batas Free Float

Kendati diberikan lampu hijau, regulator menegaskan bahwa aksi korporasi ini tidak boleh dilakukan serampangan. Hasan mengingatkan emiten untuk tetap berpedoman pada koridor hukum yang tertuang dalam POJK Nomor 13 Tahun 2023 dan POJK Nomor 29 Tahun 2023.

Aspek fundamental seperti kecukupan arus kas, prinsip tata kelola yang hati-hati (prudential principle), serta pemenuhan keterbukaan informasi kepada publik tetap menjadi syarat mutlak yang diawasi ketat oleh otoritas.

Secara khusus, OJK menggarisbawahi ketentuan porsi saham publik. Pelaksanaan buyback dilarang keras melanggar ambang batas minimal saham beredar di masyarakat (free float).

“Kami tegaskan bahwa relaksasi ini tidak boleh menabrak batasan pemenuhan free float. Upaya menjaga likuiditas perdagangan publik tetap harus berjalan beriringan,” tandas Hasan.

Sesuai regulasi yang berlaku, saham hasil pembelian kembali (treasury stocks) tersebut pada akhirnya wajib dialihkan kembali kepada publik (re-float) setelah kondisi pasar kondusif dalam rentang waktu yang telah ditentukan.

Penataan Tata Kelola Konsentrasi Saham

Tak sekadar memperlonggar opsi buyback, OJK secara simultan mendorong otoritas bursa menyempurnakan mekanisme pengawasan saham dengan kepemilikan terkonsentrasi tinggi (high shareholding concentration/HSC).

Penguatan tersebut mencakup perbaikan transparansi parameter penilaian saham-saham berstatus HSC serta melibatkan pakar atau unsur independen di luar lingkungan self-regulatory organization (SRO) ke dalam komite kerja teknis. Lewat pembenahan ganda antara proteksi volatilitas harga dan perbaikan tata kelola perdagangan regulator bertekad menjaga integritas pasar modal Indonesia tetap kompetitif di mata investor global.

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts