JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah tegas terhadap kejahatan lingkungan di sektor kehutanan. Kementerian Kehutanan resmi menjatuhkan sanksi administratif berupa pembekuan izin operasional yang dibarengi dengan kewajiban paksa pemulihan ekosistem terhadap enam korporasi perkebunan dan kehutanan yang terbukti mengalami kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di area konsesinya.
Ketetapan tersebut diumumkan langsung oleh Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (21/10/2026), di sela agenda Sidang Kabinet Paripurna.
Raja Juli menegaskan bahwa tindakan disipliner ini merupakan implementasi konkret atas instruksi Presiden Prabowo Subianto, yang menghendaki supremasi hukum ditegakkan secara objektif dan tanpa pandang bulu terhadap perusak kelestarian alam.
“Perintah Bapak Presiden sangat jelas: penegakan hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Hukum tidak hanya menyasar masyarakat atau petani kecil, melainkan juga harus berani menindak korporasi bermodal besar,” ungkap Raja Juli.
Rincian Enam Perusahaan yang Dijatuhi Sanksi
Berdasarkan investigasi lapangan dan pengawasan kehutanan per 2026, keenam unit usaha yang dikenai pembekuan izin beserta sanksi paksaan pemulihan ekosistem berlokasi di wilayah Kalimantan Tengah, dengan perincian sebagai berikut:
- PT Hasil Kalimantan Jaya (Kabupaten Gunung Mas). Total konsesi: 36.745 hektare, estimasi areal terbakar: 4.803 hektare.
- PT Taiyoung Engreen (Kabupaten Gunung Mas). Total konsesi: 59.810 hektare, estimasi areal terbakar: 1.049 hektare.
- PT Hutan Produksi Lestari (Kabupaten Kapuas). Total konsesi: 10.050 hektare, estimasi areal terbakar: 718 hektare.
- PT Ramang Agro Lestari (Kabupaten Pulang Pisau & Kapuas), Total konsesi: 13.580 hektare, estimasi areal terbakar: 420 hektare.
- PT Puspa Warna Cemerlang (Kabupaten Gunung Mas), Total konsesi: 12.920 hektare, estimasi areal terbakar: 348 hektare
- PT Sinergi Hutan Sejati (Kabupaten Barito Utara, Barito Selatan, & Kapuas). Total konsesi: 68.286 hektare, estimasi areal terbakar: 193 hektare
32 Korporasi di 7 Provinsi Telah Ditindak
Penetapan sanksi terhadap enam korporasi tersebut menambah panjang daftar perusahaan yang ditertibkan pemerintah. Hingga kini, akumulasi korporasi yang dijatuhi hukuman administratif oleh Kementerian Kehutanan telah mencapai 32 entitas bisnis yang tersebar di tujuh provinsi.
Secara kumulatif, bentang konsesi yang dikuasai oleh ke-32 perusahaan bermasalah tersebut mencapai 1.931.115 hektare, dengan total luasan titik api yang membakar lahan terdata seluas 12.926,74 hektare.
Dari total 32 konsesi tersebut, pemerintah membagi penerapan sanksi ke dalam tiga klaster pembinaan dan penindakan:
- 19 korporasi dijatuhi pembekuan izin disertai paksaan pemulihan ekosistem;
- 8 korporasi dikenai mandat paksa pemulihan ekosistem secara mandiri;
- 5 korporasi dijatuhi sanksi pamungkas berupa pencabutan izin konsesi secara permanen.
Sanksi Administratif Tak Gugurkan Jalur Pidana
Raja Juli menggarisbawahi bahwa pembekuan operasional dan kewajiban rehabilitasi lahan bukanlah akhir dari pertanggungjawaban hukum. Sanksi administratif berjalan beriringan dan tidak menggugurkan potensi delik pidana lingkungan hidup.
Untuk memperkuat pembuktian, Kementerian Kehutanan menjadwalkan konsolidasi bersama Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri guna menyinkronkan data temuan di lapangan serta membedah potensi tindak pidana karhutla secara terpadu.
“Kami tidak menutup pintu bagi proses peradilan pidana apabila dalam perkembangannya ditemukan alat bukti pelanggaran hukum pidana. Penegakan hukum yang terpadu dan tanpa kompromi adalah kunci utama penuntasan karhutla tahun ini,” tutup Raja Juli.[]











