JAKARTA – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia menetapkan target agresif dalam tata kelola filantropi Islam nasional. Melalui Rencana Strategis (Renstra) periode 2026–2031, institusi pengelola zakat resmi negara ini membidik penghimpunan Zakat, Infak, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan Lainnya (ZIS-DSKL) menyentuh angka Rp70 triliun secara nasional pada tahun 2027.
Peta jalan penghimpunan tersebut dipaparkan langsung oleh Ketua Baznas RI, Sodik Mudjahid, dalam pembukaan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Baznas 2026 yang berlangsung di Jakarta, 13–15 Oktober 2026.
Mengusung tema besar “Konsolidasi Zakat Indonesia yang Produktif dan Berdampak“, musyawarah kerja ini diarahkan untuk menyeragamkan langkah seluruh pengelola zakat agar pemanfaatan dana keagamaan mampu memberikan daya ungkit ekonomi yang nyata bagi masyarakat miskin.
“Sesuai dengan Rencana Strategis Baznas tahun 2026 hingga 2031, pada tahun 2027 mendatang kami mematok target pengumpulan ZIS dan dana sosial keagamaan lainnya secara nasional menyentuh Rp70 triliun,” tegas Sodik dalam pidatonya, Rabu (14/10/2026).
Dihadiri Tokoh Parlemen, Menteri, dan Diplomat Asing
Perhelatan akbar ini mencerminkan kuatnya legitimasi negara terhadap tata kelola perzakatan modern.
Pembukaan Rakornas turut dihadiri oleh jajaran petinggi lembaga negara dan kabinet, antara lain Ketua MPR RI Ahmad Muzani; Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Prof. Yusril Ihza Mahendra; Menteri Agama RI Prof. KH. Nasaruddin Umar; Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf; serta Menteri Koperasi Ferry Juliantono.
Dukungan internasional juga ditandai dengan hadirnya Duta Besar Palestina untuk Indonesia, Abdalfatah Ahmed Khalil Alsattar.
Di hadapan sekitar 1.300 peserta yang merepresentasikan perwakilan Baznas tingkat provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia, Sodik menggarisbawahi bahwa target Rp70 triliun bukanlah angka yang berdiri sendiri di tingkat pusat.
Capaian tersebut mengonsolidasikan seluruh kekuatan jaringan amil zakat di daerah bersama Lembaga Amil Zakat (LAZ) swasta yang sah, dengan topangan kemitraan dari kementerian, pemerintah daerah, dan sektor korporasi.
Transformasi Mustahik Menjadi Muzaki
Sodik mengingatkan seluruh amil di daerah agar menggeser orientasi penyaluran zakat dari sekadar bantuan darurat (konsumtif-karitatif) menuju program pemberdayaan ekonomi berkelanjutan (produktif).
Pengelolaan zakat yang akuntabel dan berbasis data diposisikan sebagai jembatan penting untuk mengentaskan kemiskinan struktural.
“Setiap penerima manfaat adalah saudara kita yang tengah kita bantu untuk bangkit secara bermartabat, bertransformasi dari seorang mustahik (penerima zakat) menjadi muzaki (pembayar zakat),” ungkap Sodik.
Rangkaian Rakornas Baznas 2026 dijadwalkan mencapai puncaknya pada Kamis, 15 Oktober 2026. Penutupan musyawarah nasional ini akan diikrarkan melalui pembacaan naskah Resolusi Jihad Zakat untuk Kesejahteraan Bangsa serta penganugerahan bergengsi Grand Baznas Awards 2026 bagi para penggerak zakat terbaik di tanah air.[]











