JAKARTA – Polemik mengenai proses perumusan aturan pencalonan presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024 kembali mencuat ke ruang publik. Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Hasyim Asy’ari, secara tegas membantah tudingan adanya “pasal selundupan” dalam penetapan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023, aturan yang sempat menuai sorotan tajam saat penetapan pencalonan Gibran Rakabuming Raka.
Klarifikasi ini dilayangkan Hasyim guna menanggapi pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI periode lalu, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, yang mengeklaim bahwa pembahasan revisi Pasal 18 ayat (3) dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak pernah dibicarakan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara legislatif, pemerintah, dan penyelenggara pemilu.
Menepis klaim sepihak tersebut, Hasyim menegaskan bahwa formulasi pasal teknis pencalonan itu dirumuskan secara terbuka serta melibatkan para pemangku kebijakan kunci di parlemen, termasuk Ahmad Doli Kurnia dan Arsul Sani yang saat itu bertugas sebagai anggota Komisi II DPR sebelum diangkat menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK).
“Tidak benar tuduhan ‘penyelundupan pasal’ dan ‘manipulasi pasal’ tersebut,” tegas Hasyim dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Minggu (11/10/2026).
Merujuk Naskah Kesimpulan Resmi RDP
Guna meluruskan kesalahpahaman publik, Hasyim membeberkan bukti formil berupa dokumen kesimpulan RDP pembahasan draf PKPU Nomor 19 Tahun 2023. Lembar kesepakatan hukum tersebut secara sah dibubuhi tanda tangan para pimpinan rapat lintas institusi, di antaranya:
Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mewakili Komisi II DPR RI;
Hasyim Asy’ari, selaku Ketua KPU RI;
Herwyn Jefler Hielsa Malonda, mewakili Bawaslu RI;
Heddy Lugito, selaku Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP); serta
Bahtiar, selaku Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri mewakili pemerintah.
Hasyim menggarisbawahi bahwa berkas autentik tersebut menjadi bukti tak terbantahkan bahwa draf peraturan telah melewati uji musyawarah bersama. Sepanjang jalannya agenda konsinyering dan RDP tersebut, pihak KPU tidak mendapati adanya catatan keberatan tertulis maupun interupsi penolakan dari peserta dewan terhadap substansi pasal yang kini dipersoalkan.
Soroti Keterlibatan Arsul Sani
Hasyim turut menepis anggapan bahwa norma hukum diatur secara senyap. Keberadaan Arsul Sani dalam jajaran peserta RDP kala itu diposisikan sebagai saksi aktif jalannya dialektika hukum sebelum aturan diteken menjadi regulasi operasional.
Menurutnya, penegasan ini penting agar masyarakat memahami anatomi pembentukan hukum kepemiluan secara utuh berbasis fakta persidangan, bukan sekadar potongan narasi yang terdistorsi oleh perbedaan ingatan personal para tokoh politik.
Silang pendapat antara mantan pimpinan KPU dan pimpinan Komisi II DPR ini menjadi pengingat penting bagi publik mengenai urgensi transparansi risalah rapat kenegaraan. Keterbukaan arsip resmi menjadi instrumen penyeimbang yang vital agar setiap pasal dalam regulasi demokrasi dapat dipertanggungjawabkan legitimasi hukumnya di hadapan masyarakat.[]











