BREAKING

EKONOMI

Antisipasi Dampak Kebijakan Ketenagakerjaan, Komisi XI DPR Desak OJK dan BI Awasi Risiko Kredit Buruh

Anggota DPR Komisi XI Habib Idrus meminta BI dan OJK memantau kualitas kredit pekerja industri pascapengesahan UU Ketenagakerjaan.

JAKARTA – Pemberlakuan regulasi ketenagakerjaan anyar memantik perhatian lembaga legislatif terhadap stabilitas finansial rumah tangga buruh. Anggota Komisi XI DPR RI, Habib Idrus Salim Aljufri, mendesak Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk segera memperkuat pemantauan dini terhadap kualitas kredit para pekerja, khususnya di sentra-sentra industri manufaktur.

Langkah mitigasi ini disuarakan Habib Idrus menyusul pengesahan Undang-Undang Pelindungan Ketenagakerjaan oleh DPR RI pada 6 Oktober 2026 lalu.

Legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tersebut menilai bahwa kepastian kerja dan stabilitas upah merupakan fondasi utama bagi kelancaran sirkulasi ekonomi masyarakat. Jika pendapatan pekerja tertekan oleh dinamika aturan baru, dampaknya dinilai bakal merembet ke sektor perbankan dan memicu kerentanan ekonomi daerah.

“Saya memang tidak duduk di komisi yang membahas undang-undang ini. Namun, buruh di Banten III adalah konstituen saya, dan dampaknya akan sampai ke ranah keuangan dan perbankan yang menjadi bidang kerja saya,” tegas Habib Idrus di Jakarta, Minggu (11/10/2026).

Kredit Rumah Tangga dan Ancaman Pembengkakan NPL

Habib Idrus menggarisbawahi bahwa kepastian pendapatan berbanding lurus dengan kemampuan pekerja dalam menuntaskan kewajiban cicilan bulanan, seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) maupun pembiayaan kendaraan bermotor.

Apabila kepastian penghasilan terganggu, risiko gagal bayar berpotensi melonjak dan mengerek rasio kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) di lembaga perbankan maupun pembiayaan.

“Pekerja yang pendapatannya pasti bisa mencicil rumah dan kendaraan serta menjaga konsumsi rumah tangga. Kalau kepastian itu goyah, efeknya merambat ke perbankan dan ekonomi daerah,” paparnya.

Kawasan industri padat karya seperti Tangerang Raya dinilai menjadi wilayah prioritas yang memerlukan pengawasan ekstra, mengingat konsentrasi buruh yang besar dan ketergantungan yang tinggi pada fasilitas pembiayaan formal.

Tiga Langkah Penyelamatan Komisi XI DPR

Guna mengantisipasi risiko sistemik tersebut, Habib Idrus mendorong tiga instrumen penanganan terpadu:

Deteksi Dini dan Relaksasi Restrukturisasi: BI dan OJK didesak meningkatkan pengawasan terhadap profil pembayaran debitur pekerja di kawasan industri. Regulator diimbau menyiapkan kerangka restrukturisasi kredit yang terukur bagi pekerja yang mengalami tekanan finansial agar tidak langsung terjerat status kredit macet.

Bantalan Fiskal dan Makroprudensial: Mendorong koordinasi lintas otoritas antara Kementerian Keuangan, BI, dan OJK guna merumuskan kebijakan penyangga makroekonomi yang proporsional bagi sektor padat karya, demi membentengi daya beli dan konsumsi domestik.

Perlindungan Ekstra dari Jeratan Pinjol Ilegal: Mencegah pekerja yang terdesak kebutuhan likuiditas jatuh ke dalam perangkap rentenir digital. OJK diminta memperluas literasi keuangan serta menindak tegas sindikat pinjaman daring ilegal.

“Jangan sampai pekerja yang terhimpit justru lari ke pinjol ilegal. Negara harus hadir sebelum mereka terjerat,” tegas Habib Idrus.

Bagi parlemen, mitigasi risiko kredit ini tidak semata-mata ditujukan untuk menjaga neraca perbankan tetap sehat, melainkan ikhtiar melindungi ketahanan keluarga buruh agar transformasi hukum ketenagakerjaan tidak mengorbankan stabilitas ekonomi masyarakat bawah.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts