Oleh: Syarifudin Brutu
Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia Universitas Syiah Kuala serta penulis yang aktif mengembangkan karya dan kajian di bidang bahasa, sastra, sosial, ekologi, konservasi, dan literasi.
ADA sesuatu yang ganjil dari cara kita membicarakan konflik gajah di Aceh. Ketika seekor gajah masuk ke kebun warga, pertanyaan yang segera muncul biasanya: bagaimana mengusirnya? Ketika gajah mati diracun atau dijerat, kita bertanya siapa pelakunya. Namun, kita jarang bertanya lebih jauh: mengapa gajah sampai berada di kebun itu? Pertanyaan tersebut penting karena konflik manusia dan gajah bukan sekadar cerita tentang satwa liar yang “salah jalan”. Ia adalah cerita tentang ruang hidup yang semakin sempit.
Aceh memiliki kekayaan ekologis yang luar biasa. Kawasan Ekosistem Leuser, misalnya, masih menjadi tempat di mana gajah sumatra, harimau sumatra, orangutan sumatra, dan badak sumatra hidup berdampingan di alam liar. Pemerintah Aceh sendiri telah mengakui pentingnya koridor hidupan liar dan menetapkan sejumlah kawasan untuk menjaga jalur pergerakan satwa. Namun, pengakuan di atas kertas tidak otomatis berarti ruang di lapangan benar-benar aman.
Data BKSDA Aceh yang diberitakan Mongabay mencatat 761 konflik manusia-gajah sepanjang 2019–2024. Angkanya tidak kecil: 106 kasus pada 2019, meningkat menjadi 145 pada 2021, 149 pada 2023, dan 114 pada 2024. Data HAkA untuk periode 2021–2025 juga mencatat ratusan kejadian interaksi negatif gajah dengan manusia. Bahkan, pada Februari 2026, seorang petani berusia 53 tahun meninggal setelah diserang kawanan gajah ketika berada di kebunnya di Kampung Pantanlah, Bener Meriah. Ia dilaporkan berusaha mengusir gajah dengan alat seadanya. Di sinilah persoalan kita menjadi lebih rumit. Kita tidak bisa meminta masyarakat menjaga gajah jika keselamatan mereka sendiri tidak dijaga.
Kalimat “menyelamatkan ruang hidup manusia tanpa mengganggu ruang hidup satwa” terdengar sederhana. Akan tetapi, prinsip itu akan kehilangan makna jika pembangunan hanya menghitung kebutuhan manusia berdasarkan kepentingan investasi, sementara ruang ekologis dianggap sebagai sisa lahan yang boleh dipotong ketika diperlukan. Gajah tidak mengenal batas administrasi kecamatan. Ia tidak memahami garis pada peta yang menentukan mana kawasan hutan, perkebunan, atau kebun masyarakat. Jika jalur yang selama ini digunakan untuk bergerak terputus, gajah akan mencari jalan lain. Dalam proses itu, kebun warga bisa menjadi jalan yang paling mudah ditemukan.
Karena itu, petani di lingkar hutan sesungguhnya berada dalam posisi yang sangat tidak adil. Mereka berada di garis depan ketika konflik terjadi, tetapi sering kali tidak ikut menentukan bagaimana ruang di sekitarnya direncanakan. Kita juga perlu berhenti menggunakan istilah “ruang hidup manusia” secara sembarangan. Manusia yang mana? Apabila pembukaan hutan dilakukan atas nama kesejahteraan rakyat, tetapi masyarakat kecil justru kehilangan sumber air, mengalami kerusakan kebun, atau harus berhadapan langsung dengan satwa yang kehilangan habitat, maka kita patut mempertanyakan kembali siapa yang sebenarnya memperoleh manfaat pembangunan.
Masalahnya bukan berarti pembangunan harus dihentikan. Masyarakat pedalaman tetap membutuhkan jalan, sekolah, fasilitas kesehatan, pasar, dan akses ekonomi. Namun, pembangunan tidak boleh bekerja dengan logika sederhana: hutan dikorbankan terlebih dahulu, konflik muncul kemudian, lalu masyarakat diminta bersabar menghadapi akibatnya. Pembangunan seharusnya mampu memperhitungkan daya dukung lingkungan sejak awal, termasuk jalur pergerakan satwa dan keselamatan masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Aceh sebenarnya sudah memiliki instrumen untuk bergerak ke arah berbeda. Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Satwa Liar secara khusus mengatur pengelolaan habitat, pengendalian konflik, kelembagaan, peran masyarakat, hingga pendanaan. Bahkan penjelasan qanun tersebut mengakui bahwa konflik satwa dapat menyebabkan kerusakan tanaman dan korban jiwa manusia, sekaligus menyebabkan kematian satwa. Pertanyaannya kemudian sederhana: setelah aturan dibuat, siapa yang memastikan ia bekerja?
Jangan sampai regulasi hanya hadir setelah konflik menjadi berita besar. Kita membutuhkan kebijakan yang mampu mencegah konflik sebelum korban jatuh, bukan sekadar datang setelah masyarakat panik. Jika sebuah aturan memang dibuat untuk melindungi satwa sekaligus manusia, maka keberhasilannya harus diukur dari kondisi di lapangan: apakah konflik berkurang, apakah petani lebih aman, apakah habitat tetap terhubung, dan apakah masyarakat benar-benar mendapatkan perlindungan ketika konflik terjadi.
Salah satu kuncinya adalah keterbukaan data. Masyarakat tidak mungkin ikut mengawasi tata ruang jika informasi tentang ruang itu sendiri sulit diketahui. Kabar baiknya, pada Maret 2026, Komisi Informasi Aceh memutuskan data Hak Guna Usaha (HGU) merupakan informasi terbuka untuk publik dalam perkara yang diajukan HAkA terhadap BPN Aceh. Putusan ini penting karena peta dan informasi penguasaan lahan bukan sekadar dokumen administratif; ia dapat menjadi dasar bagi masyarakat untuk memahami siapa menguasai ruang dan bagaimana ruang tersebut beririsan dengan kepentingan ekologis.
Transparansi harus dilanjutkan. Data HGU, tata ruang, koridor satwa, perizinan, dan informasi lingkungan harus dapat diakses dan dipahami masyarakat. Pemerintah tidak cukup hanya mengatakan bahwa data tersedia. Data tersebut harus benar-benar dapat ditemukan, dibaca, dibandingkan, dan digunakan oleh masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil untuk mengawasi kebijakan. Dengan begitu, warga tidak selalu berada dalam posisi sebagai pihak yang baru mengetahui persoalan setelah alat berat datang atau setelah gajah masuk ke kebun.
Selain itu, masyarakat lokal tidak boleh hanya ditempatkan sebagai penerima sosialisasi. Mereka harus menjadi bagian dari pengambilan keputusan. Pengetahuan masyarakat tentang jalur gajah, sumber air, perubahan bentang alam, dan pola kemunculan satwa merupakan pengetahuan lapangan yang tidak selalu bisa ditemukan dari meja kantor. Lembaga adat seperti Panglima Uteuen juga layak diperkuat sebagai bagian dari tata kelola konservasi, bukan untuk menggantikan hukum negara, melainkan untuk melengkapinya dengan pengetahuan dan pengawasan di tingkat tapak.
Pemerintah, korporasi, masyarakat, akademisi, dan organisasi masyarakat sipil juga harus duduk dalam meja yang sama. Pemerintah mengatur, perusahaan bertanggung jawab atas dampak kegiatannya, akademisi menyediakan dasar ilmiah, organisasi masyarakat sipil mengawasi, sementara masyarakat menjadi bagian utama dalam menentukan bagaimana ruang mereka dikelola. Koridor satwa pun tidak boleh berhenti sebagai garis pada peta. Ia harus benar-benar berfungsi sebagai ruang yang menghubungkan habitat, sekaligus dirancang dengan mempertimbangkan kehidupan masyarakat yang berada di sekitarnya.
Pada akhirnya, persoalan ini bukan tentang memilih gajah atau petani. Kita harus menolak pilihan palsu tersebut. Gajah bukan musuh petani. Petani juga bukan musuh gajah. Keduanya sama-sama korban ketika tata ruang gagal bekerja. Jika rumah gajah terus dipangkas, jangan heran apabila ia memasuki rumah manusia. Dan jika manusia terus dipaksa bertaruh nyawa untuk mempertahankan kebunnya, jangan pula heran jika kemarahan terhadap satwa semakin besar.
Yang perlu kita gugat bukan keberadaan gajah di hutan atau petani di kebun. Yang perlu kita gugat adalah garis batas yang dibuat manusia, tetapi kemudian gagal melindungi keduanya. Sebab konservasi yang baik bukanlah ketika gajah selamat sementara manusia ketakutan. Begitu pula pembangunan yang baik bukan ketika jalan dan perkebunan bertambah sementara hutan menyusut. Ukuran keberhasilannya jauh lebih sederhana: manusia dapat hidup dengan aman, petani dapat bertani dengan tenang, dan gajah masih memiliki ruang untuk hidup.












Tulisan ini sangat relate dengan keadaan yang terjadi di lapangan, saya ucapkan terimakasih kepada penulis karena sudah menuliskan keresahan yang selama ini hanya berani di ucapkan secara diam-diam.
Terima kasih banyak atas apresiasi dan keterbukaannya. Mengetahui bahwa tulisan ini bisa mewakili apa yang benar-benar dirasakan teman-teman di lapangan adalah penghargaan terbesar bagi saya. Keresahan-keresahan seperti ini memang sudah saatnya disuarakan secara terbuka agar tidak terus tertimbun. Semoga tulisan ini bisa menjadi pemantik kesadaran bersama dan membawa perubahan yang lebih baik. Salam hangat dan tetap semangat!