SEANTERONEWS.com – Angin segar menghampiri para pekerja di Tanah Air. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI tengah merumuskan sebuah terobosan regulasi untuk menjamin kepastian pembayaran pesangon bagi buruh yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau terdampak kebangkrutan perusahaan.
Gagasan progresif ini dimatangkan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Perlindungan Ketenagakerjaan, yang secara spesifik akan memperluas cakupan jaminan sosial agar memasukkan “Jaminan Pesangon” ke dalam portofolio perlindungan pekerja.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Nihayatul Wafiroh, memaparkan bahwa klausul revolusioner tersebut telah disematkan di dalam Pasal 129 RUU Perlindungan Ketenagakerjaan. Politisi yang akrab disapa Ninik ini menggarisbawahi, beleid tersebut merupakan murni inisiatif dari parlemen.
“Aturan di Pasal 129 ini adalah gagasan orisinal dari DPR. Usulan ini bukan titipan dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) maupun desakan dari serikat buruh,” ungkap Ninik di Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Lebih lanjut, Ketua Umum DPP Perempuan Bangsa ini merinci bahwa pasal tersebut mewajibkan pemberi kerja untuk memfasilitasi perlindungan berlapis bagi pekerjanya melalui lembaga jaminan sosial. Jika sebelumnya komponen perlindungan hanya mencakup jaminan kesehatan, kematian, kecelakaan kerja, kehilangan pekerjaan, dan pensiun, maka kini ditambahkan satu pilar krusial: jaminan pesangon.
Merombak Tata Kelola Dana Cadangan Perusahaan
Lahirnya wacana ini bukan tanpa alasan. Secara akuntansi, perusahaan sejatinya telah memiliki pos pencadangan dana untuk kewajiban imbalan kerja karyawan, sebagaimana yang diamanatkan dalam Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 24.
Hanya saja, kelemahan sistem saat ini adalah dana cadangan tersebut tidak dipisahkan dari aset kekayaan perusahaan. Akibatnya, saat perusahaan kolaps, dana hak pekerja itu kerap ikut hangus atau tersita.
Untuk menambal celah tersebut, DPR mengusulkan mekanisme baru. “Nantinya, dana cadangan yang dicicil oleh pengusaha akan ditarik dan disetorkan langsung ke BPJS Ketenagakerjaan. Dengan dana yang sudah terpisah dari kas perusahaan, pengusaha tidak akan kalang kabut atau terbebani jika suatu saat terjadi krisis yang mengharuskan pembayaran pesangon,” urai Ninik.
Belajar dari Kasus Kepailitan Raksasa Tekstil
Langkah preventif parlemen ini sangat berkaca pada rentetan badai kebangkrutan yang menimpa sejumlah korporasi raksasa, di mana kaum buruh selalu menjadi korban utama yang haknya terabaikan.
Ninik mengambil contoh nyata dari kasus kolapsnya perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex). Saat perusahaan itu karam, nasib sekitar 10.000 karyawannya terkatung-katung tanpa pesangon.
“Pada kasus Sritex, belasan ribu buruh kehilangan hak pesangon dari perusahaan. Mengingat momennya bertepatan dengan menjelang Lebaran, kami di Komisi IX harus turun tangan mendesak BPJS Ketenagakerjaan agar segera mencairkan dana talangan untuk mereka. Dana yang diterima pekerja saat itu berasal dari kantong BPJS, bukan dari Sritex,” tegasnya mencontohkan peliknya sistem lama.
Guna menyempurnakan skema perlindungan baru ini, DPR juga tengah mendorong adanya intervensi dari negara. Ninik menilai pembiayaan jaminan pesangon ini idealnya tidak dibebankan 100 persen kepada pundak pengusaha, melainkan harus ada porsi subsidi atau kontribusi dari pemerintah.
Dengan ditariknya dana pesangon ke lembaga negara seperti BPJS Ketenagakerjaan, DPR berharap mimpi buruk buruh yang kehilangan pesangon akibat perusahaan pailit tak lagi terulang di masa depan. Regulasi ini diklaim akan menciptakan ekosistem hubungan industrial yang lebih sehat, memberikan rasa aman bagi pekerja, sekaligus memitigasi risiko kebangkrutan bagi dunia usaha.[]











