JAKARTA – Dinamika terkait tata cara perayaan Hari Pers Nasional (HPN) yang diperingati setiap tanggal 9 Februari tengah menjadi sorotan utama di kalangan pilar keempat demokrasi. Merespons hal tersebut, Dewan Pers bersiap menggelar forum duduk bersama yang melibatkan seluruh konstituennya untuk merumuskan ulang mekanisme penyelenggaraan acara tahunan insan media tersebut.
Inisiatif strategis ini merupakan tindak lanjut dari masuknya empat surat resmi dari organisasi konstituen sepanjang tahun 2026. Aspirasi tersebut disuarakan oleh dua asosiasi perusahaan pers dan dua organisasi profesi pewarta. Inti dari surat-surat tersebut adalah mempertanyakan sekaligus menawarkan format baru mengenai siapa yang paling berwenang menjadi penyelenggara utama HPN di masa mendatang.
Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Komaruddin Hidayat, menegaskan bahwa diskursus mengenai penyelenggaraan HPN harus dibedah secara transparan dan proporsional. Ia menginginkan agar semangat kebersamaan lintas organisasi tetap menjadi fondasi utamanya.
“Kami menilai sangat esensial untuk menyerap pandangan dari semua konstituen. Mengingat HPN adalah hari rayanya seluruh pilar pers di Indonesia, maka setiap keputusan terkait tata laksananya harus lahir dari rahim musyawarah yang inklusif,” urai Komaruddin dalam keterangannya.
Dari berbagai usulan yang masuk ke meja Dewan Pers, muncul dinamika yang menarik. Ada organisasi yang secara proaktif mengajukan diri sebagai tuan rumah dan penyelenggara HPN tahun 2027. Di sisi lain, terdapat pula gagasan yang mendesak agar Dewan Pers mengambil alih tongkat komando sebagai penanggung jawab utama, di mana eksekusi acaranya dikerjakan secara kolaboratif oleh seluruh konstituen.
Menyoal Landasan Hukum yang Usang
Tarik-menarik kepentingan ini tak lepas dari celah pada landasan hukum yang ada. Berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 5 Tahun 1985, tanggal 9 Februari memang telah dikukuhkan sebagai Hari Pers Nasional. Namun, beleid tersebut sama sekali tidak menunjuk institusi atau organisasi spesifik mana pun sebagai penyelenggara mutlak HPN. Selama bertahun-tahun, tradisi penyelenggaraan ini lebih banyak digawangi oleh Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Menurut Komaruddin, diskursus dan perbedaan pendapat ini justru menjadi peluang emas untuk merajut kembali kesepahaman antar-elemen pers.
“Poin krusialnya bukan soal siapa yang paling berhak atau mendominasi, melainkan bagaimana HPN ini benar-benar terasa sebagai milik bersama. Oleh karena itu, kami akan memfasilitasi pertemuan seluruh konstituen, tentu saja termasuk rekan-rekan dari PWI yang selama ini menjadi inisiator dan penyelenggara HPN,” terangnya.
Agenda krusial ini sebelumnya telah diketuk dalam rapat pleno Dewan Pers pada 27 Agustus 2026. Selain menyepakati agenda konsolidasi konstituen, rapat pleno juga menghasilkan keputusan penting terkait perlunya merevisi Keppres Nomor 5 Tahun 1985.
Desakan revisi ini dinilai sangat mendesak secara yuridis. Pasalnya, konsideran dalam Keppres 1985 tersebut masih merujuk pada regulasi Orde Baru yang telah kedaluwarsa, yakni UU Nomor 21 Tahun 1982 dan UU Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pers. Padahal, napas kemerdekaan pers saat ini telah berlandaskan pada produk Reformasi, yakni Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Di akhir keterangannya, Komaruddin menggarisbawahi komitmen Dewan Pers untuk mengedepankan jalan dialog dalam mencari cetak biru penyelenggaraan HPN di masa depan.
“Kami ingin menciptakan titik temu. Semangat utamanya adalah memastikan HPN terselenggara dengan penuh martabat, merangkul semua pihak, dan menjadi katalisator penguat ekosistem pers yang profesional serta bertanggung jawab,” pungkasnya.
Dengan bergulirnya wacana pembaruan ini, publik dan insan pers Tanah Air menanti format baru Hari Pers Nasional yang lebih relevan, egaliter, dan mencerminkan wajah pers Indonesia yang sesungguhnya.[]











