JOMBANG — Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, memanas pada Minggu, (30/8/2026). Ratusan massa pendukung KH Muhammad Yusuf Chudlori atau Gus Yusuf menggelar aksi protes setelah pencalonannya sebagai calon Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) dinilai terjegal keputusan forum.
Kericuhan pecah di luar Gedung Serba Guna (GSG) KH Hasbullah Said, lokasi berlangsungnya sidang pleno Muktamar NU. Massa yang datang sekitar pukul 12.45 WIB berupaya mendekati bahkan merangsek masuk ke area sidang Pleno IV yang tengah berlangsung.
Upaya tersebut kemudian dihadang barikade Banser. Situasi memanas hingga terjadi aksi saling dorong antara massa demonstran dan Banser yang melakukan penjagaan di sekitar arena sidang.
Sejumlah peserta aksi juga menyampaikan protes melalui pengeras suara. Mereka mempersoalkan proses pembahasan dan keputusan forum yang dianggap tidak memberikan perlakuan adil kepada sejumlah kandidat, terutama Gus Yusuf.
Salah seorang peserta aksi, Muhammad Akbar Jadi, mengatakan keberatan massa berangkat dari penilaian bahwa proses persidangan Komisi Organisasi tidak berjalan secara adil. Pernyataan tersebut disampaikan kepada wartawan di lokasi pada Minggu, 30 Agustus 2026.
Akbar meminta para kiai sepuh NU turun tangan mengevaluasi jalannya persidangan. Ia juga mendesak agar keputusan yang dinilai merugikan kandidat tertentu ditinjau kembali.
Menurut dia, terdapat sejumlah ketentuan yang membuat Gus Yusuf tidak dapat melanjutkan pencalonannya sebagai Ketua Umum PBNU. Salah satu persoalan yang dipersoalkan ialah ketentuan mengenai masa jeda atau iddah politik bagi seseorang yang sebelumnya berkecimpung dalam dunia politik.
Persoalan lainnya menyangkut persyaratan pengalaman kepengurusan di struktur NU. Massa menilai ketentuan tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menggugurkan Gus Yusuf, mengingat kiprahnya sebagai pimpinan pesantren yang memiliki hubungan erat dengan lingkungan NU.
Perdebatan mengenai aturan tersebut sebelumnya juga telah disuarakan Gus Yusuf. Pada Jumat, 28 Agustus 2026, Gus Yusuf menyatakan ketentuan mengenai jeda politik tidak tercantum dalam AD/ART NU, melainkan berada dalam Peraturan Perkumpulan (Perkum) NU.
Gus Yusuf saat itu meminta agar hak kader untuk maju dalam kontestasi kepemimpinan NU tidak dibatasi oleh aturan yang dinilainya berada di luar AD/ART. Ia menegaskan seluruh kader, termasuk mereka yang berasal dari kalangan politik, pesantren, akademisi maupun eksekutif, semestinya memperoleh kesempatan yang sama untuk memberikan pengabdian kepada organisasi.
Ketegangan tersebut kemudian menemukan titik ledaknya ketika hasil pembahasan forum membuat pencalonan Gus Yusuf dipersoalkan. Aksi massa di luar arena menjadi gambaran kerasnya pertarungan kepentingan menjelang penentuan kepemimpinan PBNU periode 2026–2031.
Di tengah situasi tersebut, agenda Muktamar tetap berlanjut. Hingga sekitar pukul 14.20 WIB pada 30 Agustus 2026, massa masih berkumpul di sekitar GSG KH Hasbullah Said.
Sementara itu, agenda penting berikutnya dijadwalkan berupa Sidang Pleno V untuk menentukan Rais Aam dan Ketua Umum PBNU. Mekanisme pemilihan Ketua Umum juga menjadi salah satu isu panas dalam Muktamar kali ini.
Forum sebelumnya memutuskan mekanisme pemilihan Ketua Umum PBNU menggunakan Ahlul Halli wal Aqdi (AHWA). Perubahan mekanisme tersebut turut menjadi bagian dari dinamika sengit dalam Muktamar ke-35 NU.
Muktamar ke-35 NU sendiri digelar di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Tambakberas, Jombang, Jawa Timur, pada 27–31 Agustus 2026. Forum tertinggi NU tersebut menjadi arena penentuan arah organisasi dan kepemimpinan PBNU untuk masa khidmah 2026–2031.
Kericuhan pada 30 Agustus menjadi sinyal bahwa perebutan kepemimpinan PBNU tidak berlangsung tanpa gesekan. Persoalan aturan pencalonan, masa jeda politik, mekanisme pemilihan hingga posisi para kandidat menjadi isu yang terus menguji soliditas organisasi.
Kini perhatian tertuju pada forum berikutnya. Di tengah tekanan massa dan perdebatan mengenai tata tertib, Muktamar NU menghadapi tantangan besar untuk memastikan pergantian kepemimpinan berlangsung sesuai aturan sekaligus menjaga persatuan organisasi.(*)











