HUKUM

Polda Sumbar Usut Kasus Dugaan Pelecehan Oknum Perwira

Polda Sumbar tindak lanjuti kasus dugaan pelecehan seksual oleh oknum perwira menengah AKBP terhadap seorang Polwan.

PADANG – Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumatera Barat (Sumbar) kini tengah memproses kasus dugaan pelecehan seksual yang melibatkan seorang perwira menengah berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) terhadap seorang Polisi Wanita (Polwan). Kasus ini menjadi sorotan publik setelah LBH Padang yang mendampingi korban buka suara mengenai adanya dugaan penyalahgunaan relasi kuasa dalam institusi kepolisian.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa institusinya tidak akan memberikan toleransi bagi personel yang terbukti melakukan pelanggaran. Ia memastikan perintah tegas telah diberikan oleh Kapolda Sumbar untuk memproses kasus ini sesuai prosedur yang berlaku.

“Pak Kapolda tidak mentolerir sekecil apa pun pelanggaran yang dilakukan personel. Perintah sudah jelas kepada Kabid Propam untuk segera memproses. Saat ini, proses etik sedang berjalan,” ujar Susmelawati, Senin (27/7/2026).

Kasus ini menyita perhatian Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang yang mendampingi korban. Anisa Hamda, Penanggung Jawab Bidang HAM dan Kelompok Rentan LBH Padang, menyatakan bahwa insiden tersebut diduga terjadi pada 15 Januari 2026 di ruang kerja terduga pelaku di Biddokkes Polda Sumbar.

LBH Padang menyayangkan penghentian penyelidikan pada aspek pidana oleh kepolisian sebelumnya. Mereka berargumen bahwa tindakan tersebut memenuhi unsur tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2022 (UU TPKS).

“Ini adalah preseden buruk bagi ruang aman bagi Polwan. Kami mempertanyakan mengapa penyelidikan pidana dihentikan, padahal di sisi lain ada cukup bukti dugaan pelanggaran etik,” ujar Anisa.

Menurut kronologi yang disampaikan LBH Padang, peristiwa terjadi saat korban dipanggil ke ruang kerja atasan dengan dalih pembahasan pekerjaan. Korban diduga mendapatkan perlakuan tidak senonoh setelah diminta menutup mata. Pihak pendamping korban juga mengungkapkan adanya upaya permintaan maaf dari pelaku dan permintaan agar peristiwa tersebut dirahasiakan.

Lebih jauh, LBH Padang mengungkapkan adanya dugaan intimidasi terhadap karier korban serta tekanan agar laporan yang telah masuk ke Mabes Polri dicabut. Laporan etik ke Divisi Propam Mabes Polri sendiri telah dilayangkan sejak 1 Februari 2026, sementara laporan pidana ke SPKT Polda Sumbar diajukan pada 16 April 2026.

Hingga saat ini, Polda Sumbar menyatakan masih melakukan koordinasi internal terkait tindak lanjut aspek pidana dalam perkara tersebut. “Saya koordinasikan dulu dengan Direktur Propam. Perkembangan lebih lanjut akan kami sampaikan kembali,” pungkas Susmelawati.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak terlapor maupun kuasa hukumnya terkait serangkaian tuduhan yang dilayangkan oleh LBH Padang tersebut.

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts