SEANTERONEWS.com – Proses hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kian memanas. Kuasa hukum Febrie, Hotman Paris Hutapea, melayangkan keberatan atas konstruksi perkara dugaan korupsi PT ASABRI yang disangkakan kepada kliennya. Namun, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap bersikukuh melanjutkan penyidikan tersebut.
Dalam keterangannya usai pemeriksaan di Gedung Bundar Jampidsus, Jumat (17/7/2026), Hotman Paris menyoroti kronologi masa jabatan kliennya. Menurut Hotman, perkara korupsi ASABRI telah diputus oleh Pengadilan Tipikor Jakarta pada 4 Januari 2022, sementara Febrie baru dilantik sebagai Jampidsus pada 22 Januari 2022.
Argumen Pembelaan Tim Kuasa Hukum
Hotman berargumen bahwa seluruh tahapan krusial perkara ASABRI, termasuk penetapan tersangka, telah rampung dilakukan oleh pejabat sebelumnya sebelum Febrie menduduki jabatan tersebut.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan konstruksi hukum yang digunakan penyidik saat ini. “Perkara ASABRI sudah melalui seluruh proses peradilan, dari tingkat pertama hingga peninjauan kembali (PK). Jika selama proses persidangan di semua tingkat tidak muncul pertanyaan mengenai keterlibatan pihak lain, mengapa sekarang hal itu diungkit?” ujar Hotman.
Selain itu, pihak Febrie menyoroti keberhasilan pemulihan aset negara yang telah dilakukan dalam perkara ASABRI, di mana lebih dari Rp12 triliun dari total kerugian Rp22 triliun telah berhasil dikembalikan ke kas negara.
Kejagung Tetap Lanjutkan Penyidikan
Menanggapi keberatan tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa posisi hukum Febrie Adriansyah sebagai tersangka tetap mengacu pada pelimpahan berkas dari Kortastipidkor Polri. Kejagung telah menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru, termasuk untuk kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batu bara PLTU PLN.
Untuk menjamin objektivitas, Kejagung telah membentuk tim khusus yang beranggotakan sembilan jaksa senior, yang mayoritas memiliki rekam jejak sebagai mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Pembentukan tim khusus ini adalah langkah untuk memastikan bahwa penyidikan berjalan profesional dan bebas dari konflik kepentingan,” tegas Anang.
Uji Bukti di Pengadilan
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa klaim yang disampaikan kuasa hukum merupakan bagian dari hak pembelaan hukum. Namun, penyidik akan tetap bekerja berdasarkan mekanisme hukum acara pidana yang berlaku.
Saat ini, perkara masih berada dalam tahap penyidikan intensif. Kejagung menekankan bahwa setiap fakta hukum dan alat bukti yang dibawa oleh tim penyidik, maupun pembelaan yang disampaikan oleh pihak tersangka, akan diuji secara terbuka dan transparan dalam koridor hukum yang berlaku. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan dalam seluruh rangkaian proses penyidikan ini.[]











