JAKARTA – Rencana pemerintah untuk membentuk Pusat Finansial Internasional (PFI) melalui skema Family Office menjadi langkah strategis yang dinanti pelaku pasar. Proyeksi ini diharapkan mampu mengerek daya saing Indonesia dalam menarik modal global. Namun, di balik optimisme tersebut, peringatan keras muncul dari Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI agar integritas sistem keuangan nasional tidak dikorbankan demi mengejar investasi.
Anggota Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI, Mulyanto, menekankan bahwa kemudahan investasi dan perlindungan bagi investor tidak boleh mencederai prinsip transparansi maupun penegakan hukum. Ia menyoroti potensi kerentanan RUU ini jika tidak disinkronkan secara cermat dengan regulasi eksisting, khususnya UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang P2SK.
Pagar Hukum Anti-Pencucian Uang
Mulyanto mewanti-wanti bahwa kombinasi antara fasilitas khusus, perlindungan kerahasiaan, dan kemudahan investasi, berisiko menciptakan celah bagi praktik pencucian uang (money laundering). Oleh karena itu, ia mengusulkan agar RUU Pusat Finansial Internasional memuat norma tegas yang mengikat.
“Indonesia harus menjadi negara yang ramah terhadap investasi (investment friendly), tetapi tidak boleh memberikan kesan sebagai negara yang ramah terhadap dana hasil kejahatan (crime friendly),” tegas politisi senior PKS tersebut dalam keterangannya, Senin (20/7/2026).
Mulyanto mengusulkan klausul khusus yang menyatakan bahwa kerahasiaan data investor dalam undang-undang ini tidak boleh membatasi kewenangan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) serta aparat penegak hukum. Ketentuan ini dinilai fundamental untuk memastikan bahwa pusat finansial yang dibangun memiliki kredibilitas tinggi di mata komunitas internasional.
Kepastian Hukum di Atas Peraturan Pelaksana
Menurut Mulyanto, batasan mengenai pemberantasan tindak pidana pencucian uang, korupsi, pendanaan terorisme, hingga perpajakan, sebaiknya ditetapkan langsung di dalam undang-undang. Hal ini penting untuk memberikan kepastian hukum, menjamin pengawasan demokratis oleh DPR, serta melindungi kebijakan dari perubahan-perubahan yang mungkin terjadi melalui peraturan pelaksana di masa mendatang.
“Batasan fundamental sebaiknya ditetapkan langsung dalam UU, bukan diserahkan sepenuhnya pada aturan turunan. Ini kunci utama membangun pusat finansial yang kompetitif sekaligus kredibel,” imbuhnya.
Dengan memasukkan norma pengaman tersebut, Indonesia diharapkan tidak hanya sekadar menarik modal besar, tetapi juga membuktikan kepada lembaga pemeringkat global dan dunia internasional bahwa sistem keuangan kita mampu bersaing secara sehat. Integrasi antara daya tarik investasi dan ketegasan hukum merupakan syarat mutlak agar kehadiran Family Office memberikan kontribusi nyata bagi ekonomi nasional, tanpa harus menukar integritas negara dengan dana gelap.[]











