SINGKAWANG – Status operasional Bandara Singkawang kini menjadi sorotan publik. Pengamat hukum dan kebijakan publik asal Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, S.H., M.H., secara resmi mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang untuk membuka akses informasi mengenai detail legalitas bandara tersebut kepada masyarakat luas.
Herman menekankan bahwa keterbukaan informasi menyangkut aspek krusial, mulai dari dokumen perizinan, klasifikasi bandara, hingga spesifikasi pesawat yang diizinkan beroperasi. Menurutnya, hal ini menyangkut aspek keselamatan penerbangan yang tidak bisa dikompromikan.
“Saya meminta Wali Kota Singkawang jujur kepada masyarakat dan membuka seluruh dokumen perizinan Bandara Singkawang. Publik berhak tahu sejauh mana legalitas operasionalnya telah terpenuhi sesuai standar keselamatan penerbangan,” ujar Herman, Selasa (20/7/2026).
Menepis Spekulasi Publik
Sejak tahun 2021, percepatan operasional Bandara Singkawang memang menjadi salah satu program prioritas Pemkot Singkawang. Namun, minimnya penjelasan resmi terkait detail teknis dan administrasi memicu berbagai spekulasi di tengah masyarakat, khususnya mengenai jenis pesawat yang melayani rute penerbangan di sana.
Herman berharap pemerintah tidak menutupi fakta. Jika seluruh perizinan telah lengkap, ia mendorong agar segera ditunjukkan ke publik. Sebaliknya, jika masih ada tahapan administrasi yang sedang diproses, pemerintah harus menyampaikannya secara transparan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik.
Desakan kepada Kemenhub dan DPRD
Selain menyasar pemerintah kota, Herman juga meminta Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan untuk memberikan klarifikasi resmi. Ia berharap ada penjelasan mengenai sertifikasi operasional, kapasitas landasan pacu, serta tipe pesawat yang memenuhi syarat undang-undang untuk beroperasi di bandara tersebut.
Ia juga mendorong DPRD Kota Singkawang untuk segera menggunakan fungsi pengawasannya dengan memanggil berbagai pihak terkait. Forum tersebut diharapkan melibatkan pihak pengelola bandara, maskapai penerbangan, unsur TNI Angkatan Udara, serta pihak donatur pembangunan bandara guna menyamakan informasi dan memberikan kepastian kepada masyarakat.
“Ini bukan soal mencari kesalahan, melainkan tentang tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. Bandara adalah simbol kemajuan daerah, jangan sampai simbol tersebut justru dibayangi keraguan karena informasi yang tertutup,” tegas Herman.
Hingga berita ini diturunkan, Wali Kota Singkawang Tjhai Chui Mie belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan keterbukaan informasi yang diajukan oleh pengamat hukum tersebut. Publik kini menanti langkah konkret dari Pemkot Singkawang untuk segera membuka ruang dialog dan memberikan klarifikasi terkait legalitas bandara kebanggaan masyarakat tersebut.











