BREAKING

HUKUM

Kasus Inses di Bekasi, DPR: Jangan Ada Jalur Damai!

Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendesak kasus kekerasan seksual ayah terhadap anak di Bekasi diproses hukum tanpa mediasi.

JAKARTA – Anggota Komisi III DPR RI, Abdullah, memberikan respons tegas terhadap dugaan kasus kekerasan seksual yang dialami seorang perempuan di Bekasi, Jawa Barat. Korban diduga menjadi sasaran tindak asusila oleh ayah kandung serta dua pamannya sendiri selama bertahun-tahun, sejak usia anak hingga dewasa.

Abdullah menegaskan bahwa perkara ini merupakan kejahatan luar biasa yang tidak mengenal istilah mediasi maupun penyelesaian kekeluargaan. Ia meminta aparat penegak hukum (APH) untuk bekerja secara profesional dan memastikan para pelaku diganjar hukuman setimpal.

“Peristiwa yang dialami korban ini sangat melukai nilai kemanusiaan. Adanya dugaan keterlibatan keluarga inti menunjukkan penyalahgunaan relasi kuasa yang sangat keji. Proses hukum harus berjalan tegas tanpa ada ruang untuk jalur damai,” ujar Abdullah di Jakarta, Senin (20/7/2026).

Lebih lanjut, Abdullah mengingatkan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS), perkara kekerasan seksual adalah delik yang wajib diproses secara pidana. Ia menekankan bahwa hubungan darah antara pelaku dan korban justru harus menjadi dasar pemberatan hukuman karena adanya pengkhianatan terhadap kepercayaan.

“Tidak boleh ada mediasi dalam perkara kekerasan seksual. Hukum harus tegak. Jika pelaku memiliki hubungan keluarga, itu adalah bentuk penyalahgunaan kepercayaan yang justru harus memperberat pidana,” tegasnya.

Selain fokus pada penegakan hukum, Abdullah mendesak negara untuk menjamin perlindungan menyeluruh bagi korban. Menurutnya, pendampingan hukum saja tidak cukup. Korban memerlukan layanan psikologis, trauma healing, serta lingkungan yang aman agar bisa pulih dari dampak traumatis yang telah dialami selama bertahun-tahun.

Ia juga mewanti-wanti aparat penegak hukum untuk menghindari praktik reviktimisasi. Proses pemeriksaan harus dilakukan dengan pendekatan yang sangat sensitif terhadap kondisi psikologis korban agar ia tidak merasa tertekan kembali saat menceritakan pengalaman pahitnya.

Kasus ini dinilai sebagai lonceng peringatan bagi masyarakat luas akan pentingnya pengawasan di lingkup terkecil, yakni keluarga. Abdullah mendorong edukasi mengenai perlindungan kekerasan seksual terus digencarkan agar masyarakat tahu mekanisme pelaporan yang aman jika menemui tindak serupa.

“Kasus ini menjadi peringatan bagi kita semua. Aparat harus mendalami lingkungan keluarga korban secara objektif. Kita berharap proses hukum ini profesional dan berorientasi penuh pada keadilan bagi korban yang telah menderita cukup lama,” pungkasnya.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts