BREAKING

NASIONAL

Baznas Dorong Skema Tax Credit Zakat Potong Pajak

Perputaran dana umat tembus Rp344 T, Baznas RI usulkan skema tax credit zakat memotong pajak langsung untuk optimalisasi ekonomi.

SEANTERONEWS.com – Potensi filantropi Islam di Indonesia menunjukkan angka yang fantastis. Berdasarkan riset terbaru dari Indikator Politik Indonesia, Baznas, dan asosiasi filantropi, perputaran dana Zakat, Infak, Sedekah, Wakaf, dan Kurban (ZISWAF) di Tanah Air mencapai Rp344 triliun dalam setahun.

Melihat potensi raksasa tersebut, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) RI mendesak pemerintah untuk melakukan harmonisasi tata kelola melalui integrasi sistem zakat dan pajak. Pimpinan Baznas RI Bidang Mobilisasi dan Pengumpulan, Rizaludin Kurniawan, mengusulkan penerapan skema tax credit—di mana zakat yang dibayarkan langsung memotong kewajiban pajak terutang, bukan sekadar pengurang penghasilan kena pajak (tax deduction).

“Masyarakat Indonesia sangat dermawan. Angka Rp344 triliun ini adalah data riil yang menjadi rujukan kita. Namun, potensi ini bisa jauh lebih besar jika didukung regulasi fiskal yang progresif,” ujar Rizaludin dalam Focus Group Discussion Jurnalisme Filantropi di Jakarta, Sabtu (18/7/2026).

Membedah Potensi ZISWAF

Data tersebut merinci lima instrumen utama filantropi Islam yang menjadi penggerak ekonomi umat:

Infak dan sedekah: Rp221 triliun

Kurban: Rp50 triliun

Wakaf: Rp33 triliun

Zakat mal: Rp27 triliun

Zakat fitrah: Rp8 triliun

Rizaludin menyoroti bahwa pengumpulan Zakat Mal yang saat ini baru mencapai Rp27 triliun masih bisa ditingkatkan berkali-kali lipat. “Integrasi zakat dan pajak sangat krusial. Masyarakat akan jauh lebih bersemangat jika zakat yang dibayarkan ke lembaga resmi bisa mengurangi beban pajak mereka secara langsung,” tambahnya.

Solusi Piloting di Aceh

Baznas memahami adanya kekhawatiran dari Kementerian Keuangan mengenai potensi penurunan penerimaan negara. Sebagai langkah mitigasi dan pembuktian konsep, Baznas mengusulkan agar pemerintah melakukan uji coba (piloting) terbatas di Provinsi Aceh.

Wilayah Aceh dinilai sebagai lokasi paling ideal untuk penerapan ini karena tata kelola zakat di sana telah terintegrasi dengan postur Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika skema tax credit di Aceh berhasil, pemerintah dapat mengevaluasi dampaknya terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat sebelum diterapkan secara nasional.

Integrasi fiskal ini diharapkan bukan hanya menjadi solusi pengentasan kemiskinan, tetapi juga menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi nasional. Dengan tata kelola yang lebih progresif, dana umat dapat dikelola secara formal untuk mendukung berbagai sektor produktif yang bermuara pada penguatan ekonomi kerakyatan Indonesia.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts