JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi mengambil alih dan mempercepat penanganan tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi berskala besar yang sebelumnya ditangani oleh Kortastipidkor Polri. Langkah ini ditandai dengan diterbitkannya tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) guna mendalami keterlibatan sejumlah pihak, termasuk mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa tiga Sprindik tersebut mencakup: Sprindik Nomor 43 terkait dugaan korupsi dan TPPU di PT Krakatau Steel; Sprindik Nomor 44 mengenai dugaan korupsi pengadaan batu bara PLTU PLN; serta Sprindik Nomor 45 untuk pengembangan penyidikan kasus PT ASABRI.
Status Hukum dan Penahanan
Dalam perkara PT ASABRI, status Febrie Adriansyah dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka. Don Ritto bahkan telah menjalani penahanan di Rutan C7 Kejaksaan Agung pasca-pelimpahan dari Polda Metro Jaya.
Kuasa hukum Don Ritto, Handika Honggowongso, mengonfirmasi bahwa kliennya ditahan atas sangkaan korupsi PT ASABRI pada klaster yang berkaitan dengan Tan Kian. Sementara itu, Febrie Adriansyah hingga saat ini telah dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka.
Di sisi lain, tim kuasa hukum Febrie Adriansyah yang dipimpin Hotman Paris Hutapea menyatakan keberatan atas konstruksi hukum perkara ASABRI. Hotman berargumen bahwa perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah) sejak Januari 2022, jauh sebelum kliennya menjabat sebagai Jampidsus.
Dugaan Perkara Lain
Berbeda dengan kasus ASABRI, posisi hukum Febrie Adriansyah dan Don Ritto dalam dua kasus lainnya yakni dugaan korupsi di PT Krakatau Steel (2023–2025) dan pengadaan batu bara PLTU PLN (2018–2026) masih berstatus sebagai saksi. Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Victor Dean Mackbon, menyatakan bahwa keterangan keduanya diperlukan untuk mendalami dugaan perbuatan melawan hukum dalam kurun waktu tersebut.
Penyitaan Barang Bukti Fantastis
Proses penyidikan ini diwarnai dengan penemuan aset bernilai fantastis. Aparat telah melakukan penggeledahan di belasan lokasi dan berhasil menyita barang bukti yang diperkirakan mencapai Rp476 miliar.
Selain 74 kilogram emas batangan, penyidik menemukan uang tunai dalam berbagai mata uang asing di kediaman Don Ritto senilai Rp7,2 miliar, serta temuan uang tunai sekitar Rp60 miliar di dalam brankas di Kafe de’Clan. Temuan ini menjadi bukti kuat dalam pengembangan perkara ke depan.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa perkembangan status hukum para pihak akan sangat bergantung pada hasil pemeriksaan lanjutan dan kecukupan alat bukti. Fokus utama tim penyidik saat ini adalah mengonstruksikan keterlibatan para pihak sesuai dengan fakta-fakta yang ditemukan selama proses penyidikan.[]











