SEANTERONEWS.com – Peredaran rokok ilegal di Jawa Barat masih menjadi tantangan serius bagi otoritas kepabeanan dan pemerintah daerah. Meskipun upaya sosialisasi bahaya rokok tanpa pita cukai telah digencarkan secara masif sejak 2021 melalui pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), angka penindakan justru menunjukkan tren peningkatan.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Jawa Barat, Finari Manan, menegaskan bahwa peningkatan hasil penindakan bukan merupakan kegagalan pemerintah. Sebaliknya, hal tersebut menandakan bahwa masih banyak celah pelanggaran yang perlu diungkap dan ditindak dengan lebih agresif.
“Data menunjukkan hasil penindakan kita terus meningkat. Ini menjadi sinyal bahwa tugas edukasi dan pemberantasan tidak bisa berhenti di sini saja,” ujar Finari saat memberikan arahan dalam Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal di Harper Purwakarta, Kamis (16/7/2026).
Sinergi untuk Memutus Mata Rantai
Pemerintah telah memanfaatkan DBH CHT untuk merangkul berbagai elemen masyarakat, mulai dari petani tembakau, pelaku usaha, hingga komunitas seni dan radio. Namun, Finari menyadari bahwa kesadaran konsumen masih menjadi titik lemah. Banyak masyarakat yang belum sepenuhnya memahami dampak hukum serta kerugian negara yang ditimbulkan oleh perdagangan rokok ilegal.
Oleh karena itu, Bea Cukai menegaskan bahwa penegakan hukum tidak akan efektif tanpa partisipasi aktif masyarakat. “Kami memohon dukungan warga Jawa Barat. Berhenti membeli adalah langkah awal. Lebih jauh lagi, kami minta masyarakat untuk stop memproduksi, mengedarkan, hingga menyimpan rokok ilegal,” tegasnya.
Peran Aktif Masyarakat dalam Pelaporan
Senada dengan Bea Cukai, Kepala Satpol PP Provinsi Jawa Barat, Tulus Arifan, mencatat adanya perubahan perilaku positif di masyarakat. Sejak sosialisasi digalakkan, arus informasi terkait dugaan peredaran rokok ilegal dari masyarakat kepada petugas kian meningkat.
“Informasi dari warga sangat membantu kami. Setelah kami verifikasi, laporan-laporan tersebut menjadi dasar operasi penindakan yang efektif hingga tahap pemusnahan barang bukti,” ujar Tulus.
Pendekatan yang dilakukan pemerintah kini lebih mengutamakan kolaborasi. Toko-toko yang kedapatan menjual rokok ilegal diberikan pembinaan terlebih dahulu. Hasilnya, banyak pemilik usaha yang akhirnya memilih untuk menghentikan penjualan produk ilegal tersebut setelah memahami konsekuensi hukumnya.
Budaya taat hukum ini terus dibangun agar ruang gerak peredaran rokok ilegal semakin sempit. Bea Cukai dan Satpol PP Jawa Barat berkomitmen untuk terus menjaga integritas perdagangan tembakau, memastikan hak negara terlindungi, dan menciptakan iklim usaha yang adil bagi industri legal.











