JAKARTA – BPJS Kesehatan memberikan klarifikasi tegas terkait beredarnya konten menyesatkan di media sosial yang menarasikan buruknya kualitas pelayanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Konten tersebut juga memicu desas-desus keliru bahwa pegawai BPJS Kesehatan tidak menggunakan layanan JKN untuk kebutuhan pengobatan mereka.
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menyatakan bahwa informasi tersebut tidak berdasar dan hanya menyajikan fakta yang tidak utuh. Menurutnya, narasi negatif ini berpotensi menimbulkan keraguan di tengah masyarakat padahal program ini menjadi pilar utama pembiayaan kesehatan nasional.
“Kami sadar bahwa layanan kami belum sempurna, namun kami terus berkomitmen memastikan akses kesehatan setara dari Sabang hingga Merauke,” ujar Rizzky, Jumat (17/7/2026).
Fakta Pemanfaatan JKN
Sebagai bukti nyata manfaat JKN, BPJS Kesehatan mencatat sebanyak 725,3 juta pemanfaatan layanan kesehatan sepanjang tahun 2025. Angka ini setara dengan rata-rata 1,99 juta transaksi layanan setiap hari. Bahkan, sejak berdiri pada 2014 hingga 2025, total dana iuran peserta yang telah dibayarkan kepada fasilitas kesehatan mencapai Rp1.279,8 triliun.
Untuk merespons kritik masyarakat, BPJS Kesehatan telah menyediakan berbagai kanal pengaduan seperti Care Center 165, aplikasi Mobile JKN, layanan PANDAWA (0811-8165-165), hingga QR Code di fasilitas kesehatan. Sepanjang 2025, sebanyak 132.319 aduan telah diterima dan seluruhnya berhasil ditindaklanjuti.
Meluruskan Status Kepesertaan Pegawai
Terkait isu yang menyebut pegawai BPJS Kesehatan lebih memilih asuransi swasta dibanding JKN, Rizzky menegaskan bahwa ini adalah informasi usang yang sudah berulang kali diklarifikasi sejak 2016.
Ia memaparkan bahwa seluruh pegawai BPJS Kesehatan merupakan peserta aktif JKN yang iurannya dibayarkan melalui skema 4 persen dari pemberi kerja dan 1 persen potong gaji pegawai. Sesuai Perpres Nomor 59 Tahun 2024, pegawai memang diperbolehkan memiliki asuransi kesehatan tambahan sebagai pelengkap atau untuk mengakses layanan eksekutif, namun hal tersebut tidak menggugurkan kewajiban mereka sebagai peserta JKN.
“Pegawai BPJS Kesehatan juga menggunakan JKN sebagaimana peserta lainnya. Asuransi tambahan hanyalah manfaat ekstra dari pemberi kerja, namun JKN tetap menjadi perlindungan utama yang wajib dimiliki seluruh penduduk Indonesia,” tegasnya.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi dan selalu merujuk pada kanal resmi lembaga. Langkah ini penting guna menjaga kepercayaan publik terhadap keberlangsungan program jaminan kesehatan yang menjadi hak setiap warga negara.[]











