SEANTERONEWS.com – Kementerian Agama (Kemenag) resmi meluncurkan Gerakan Nasional Ruang Aman Nyaman Anak sebagai langkah konkret dalam membangun lingkungan pendidikan keagamaan yang aman, suportif, dan bermartabat. Program ini diperkuat dengan penerapan lima pilar perlindungan yang akan diimplementasikan di seluruh jaringan pesantren dan madrasah di Indonesia.
Menteri Agama, Nasaruddin Umar, menegaskan bahwa pemenuhan hak anak untuk belajar di lingkungan yang aman, nyaman, dan menghormati nilai kemanusiaan merupakan hal yang mendasar. Menurutnya, penguatan sistem perlindungan ini menjadi bagian penting dari pembenahan tata kelola lembaga pendidikan keagamaan.
“Karena kita mencintai pesantren dan madrasah, maka kita berkewajiban terus memperbaikinya. Tidak boleh ada satu pun anak mengalami kekerasan di tempat mereka belajar, mengaji, dan mengenal Tuhan,” ujar Nasaruddin saat meresmikan gerakan tersebut di Pesantren Al-Hamidiyah, Depok, pada Minggu (12/7/2026).
Guna merealisasikan komitmen tersebut, Kemenag telah menyiapkan lima pilar utama dalam pelaksanaan gerakan nasional ini:
Penguatan Regulasi dan Tata Kelola
Pilar pertama berfokus pada penyempurnaan payung hukum dan kebijakan perlindungan anak di satuan pendidikan keagamaan. Kemenag akan memperketat standar penyelenggaraan, menyempurnakan sistem perizinan, dan menerapkan sanksi administratif yang tegas bagi pelanggar. Selain itu, definisi operasional mengenai pondok pesantren akan diperjelas guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan status lembaga oleh pihak luar.
Upaya Pencegahan Berkelanjutan
Pilar kedua menitikberatkan pada pembentukan kultur pendidikan yang nirkekerasan. Langkah ini dilakukan dengan meningkatkan kompetensi para pengasuh, guru, ustaz, serta tenaga kependidikan melalui metode pengasuhan yang ramah anak. Program ini juga didukung oleh penerapan Kurikulum Berbasis Cinta, yang dalam evaluasi berkala terbukti memberikan dampak positif terhadap pola interaksi antarsantri maupun antara pengajar dan peserta didik.
Standardisasi Sarana dan Prasarana
Pilar ketiga berkaitan dengan kelaikan fasilitas fisik guna menjamin keamanan santri, baik secara lahir maupun batin. Aspek yang menjadi perhatian meliputi kelayakan ruang asrama, ruang kelas, fasilitas sanitasi, area dapur, hingga penyediaan jalur evakuasi darurat yang memenuhi standar keselamatan kerja dan lingkungan.
Penyediaan Layanan Pengaduan yang Responsif
Pilar keempat memastikan ketersediaan saluran pengaduan yang mudah diakses oleh peserta didik. Sistem ini didesain khusus untuk menjaga kerahasiaan pelapor serta menjamin penanganan laporan dilakukan secara cepat, objektif, dan berorientasi pada perlindungan korban.
Sinergi Lintas Sektor
Pilar kelima menekankan pentingnya kolaborasi multisektoral. Menyadari bahwa perlindungan anak tidak dapat diselesaikan oleh satu instansi saja, Kemenag mendorong kemitraan aktif dengan kementerian/lembaga terkait, pemerintah daerah, aparat penegak hukum, organisasi kemasyarakatan, media massa, hingga peran serta aktif dari lingkungan keluarga.
Nasaruddin juga mengimbau masyarakat agar tidak memberikan stigma negatif terhadap institusi pesantren atau madrasah apabila terdapat temuan kasus kekerasan. Ia menekankan bahwa fokus utama penanganan adalah menyelesaikan tindakan kekerasannya, bukan mendiskreditkan lembaga pendidikannya. Menurutnya, keberanian sebuah lembaga untuk membuka diri dan memperbaiki kesalahan adalah wujud dari integritas dan martabat.
Di akhir sambutannya, Menteri Agama mengajak para orang tua untuk tetap terlibat aktif dalam memantau perkembangan anak-anak mereka. Ia berharap gerakan ini menjadi langkah awal yang konsisten untuk menghapus segala bentuk kekerasan, baik di lingkungan sekolah, keluarga, maupun ruang publik lainnya.[]











