SEANTERONEWS.com – Kredibilitas penegakan hukum dinilai memegang peranan mutlak dalam menentukan kesuksesan pembangunan ekonomi nasional. Menyoroti ketegangan yang melibatkan sejumlah institusi penegak hukum belakangan ini, Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, mengingatkan bahwa lemahnya tata kelola hukum berisiko serius menggerus kepercayaan investor dan menjegal target pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Dalam keterangan resminya di Jakarta pada Sabtu (11/7/2026), Didik menguraikan bahwa kualitas sistem hukum bukan semata urusan moral keadilan, melainkan fondasi utama bagi lahirnya iklim bisnis yang sehat. Kepastian hukum menempati kasta kepentingan yang setara dengan ketersediaan modal, kesiapan tenaga kerja, serta kecanggihan teknologi dalam memicu pertumbuhan ekonomi.
Pandangan kritis ini dikemukakan Didik merespons dinamika hukum yang tengah menjadi sorotan tajam publik, khususnya terkait kasus yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah serta friksi antarlembaga penegak hukum. Menurutnya, situasi pelik tersebut menjadi ujian berat bagi kredibilitas kepastian hukum nasional.
“Kasus yang berkembang dan dinamika antarlembaga penegak hukum menjadi cerminan penting bagi kondisi hukum kita. Jika kepastian hukum melemah, dampaknya bukan hanya terhadap kepercayaan masyarakat, tetapi juga terhadap dunia usaha dan investasi,” papar Didik.
Didik menegaskan bahwa target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen yang dicanangkan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto akan sulit terealisasi apabila para pelaku usaha masih dilingkupi rasa cemas akibat ketidakpastian hukum. Investor membutuhkan jaminan kokoh bahwa seluruh proses peradilan berjalan secara independen, profesional, dan bebas dari intervensi non-hukum.
Untuk memperkuat argumentasinya, Didik mengaitkannya dengan teori ekonomi kelembagaan yang digagas oleh peraih Nobel Ekonomi, Ronald Coase, lewat karya monumental The Problem of Social Cost. Dalam teori tersebut, sistem hukum yang andal berfungsi krusial untuk menekan biaya transaksi (transaction cost), sehingga roda perekonomian dapat berputar jauh lebih efisien.
“Hukum yang baik sebagai institusi akan mengurangi biaya transaksi. Sebaliknya, hukum yang lemah meningkatkan biaya transaksi karena kepastian kontrak, perlindungan hak kepemilikan, hingga proses penyelesaian sengketa menjadi tidak efektif,” jelasnya.
Sebaliknya, pembengkakan biaya akibat sistem hukum yang korup dan tidak konsisten hanya akan mematikan minat investasi baru dan mengerem laju ekspansi dunia usaha. Dampak berantainya akan langsung dirasakan masyarakat berupa sempitnya lapangan pekerjaan baru.
Mengingat kompleksnya masalah, Didik memandang gejolak hukum saat ini harus dijadikan momentum bagi pemerintah untuk melancarkan reformasi institusional secara menyeluruh pada jajaran penegak hukum. Langkah pembenahan tidak boleh berhenti pada level pergantian individu semata, melainkan wajib merombak tata kelola sistem kelembagaan demi memulihkan kepercayaan publik.
“Yang lebih mendesak adalah mengembalikan kewibawaan negara hukum. Tidak boleh ada lembaga penegak hukum yang berada di atas hukum. Reformasi kelembagaan menjadi kebutuhan agar kepastian hukum benar-benar dapat dirasakan masyarakat maupun pelaku usaha,” tuturnya.
Ia menyimpulkan bahwa komitmen penguatan integritas aparat penegak hukum akan menjadi kunci krusial bagi kesuksesan agenda pembangunan nasional yang tengah diakselerasi oleh Kabinet Merah Putih di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo.[]










