BREAKING

NASIONAL

TNI AL Gagalkan Penyelundupan Burung Langka di Sorong

Tim gabungan TNI AL berhasil menyita 12 ekor burung endemik Papua yang diselundupkan di atas KM Gunung Dempo di Pelabuhan Sorong.

SEANTERONEWS.com – Komitmen jajaran TNI Angkatan Laut (TNI AL) dalam menjaga kedaulatan laut sekaligus melindungi kelestarian keanekaragaman hayati kembali dibuktikan. Tim gabungan TNI AL berhasil menggagalkan aksi penyelundupan belasan burung endemik Papua yang disembunyikan di atas Kapal Motor (KM) Gunung Dempo saat bersandar di Pelabuhan Umum Pelindo, Kota Sorong, Papua Barat Daya, Sabtu (11/7/2026).

Operasi tangkap tangan satwa ilegal ini merupakan hasil sinergitas taktis antara Satuan Tugas Intelijen Pusat Intelijen TNI AL (Pusintelal) bersama Tim Gabungan Pengamanan Pelabuhan Pelni Koarmada XIV, yang diperkuat unsur Detasemen Intelijen (Denintel) serta Polisi Militer Angkatan Laut (Pomal).

Penindakan bermula dari adanya pasokan informasi intelijen terkait adanya upaya pengiriman satwa liar secara ilegal dengan memanfaatkan moda transportasi laut komersial. Menindaklanjuti data tersebut, petugas segera bergerak cepat melakukan penyisiran dan pemeriksaan detail ke seluruh sudut kapal sesaat setelah kapal bersandar di dermaga Sorong.

Modus Sembunyikan Satwa di Dekat Cerobong Asap

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 ekor burung endemik khas Papua yang masuk dalam kategori dilindungi oleh undang-undang. Rincian satwa yang diamankan meliputi satu ekor Nuri Bayan, dua ekor Pitohoi, dua ekor Jagal Papua, serta tujuh ekor Nuri Masda.

Belasan burung langka tersebut sengaja diletakkan di area sekitar cerobong asap kapal guna mengelabui pemeriksaan petugas keamanan pelabuhan. Hingga saat ini, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan intensif guna melacak identitas pemilik maupun kurir yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut.

Seluruh barang bukti berupa satwa langka tersebut kini telah diserahterimakan kepada pihak Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Wilayah I Sorong untuk mendapatkan penanganan medis, rehabilitasi, sebelum nantinya dilepaskan kembali ke habitat aslinya.

Praktik penyelundupan ini melanggar ketentuan Pasal 40 juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Pelaku terancam sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun serta denda administratif maksimal sebesar Rp5 miliyar.

Instruksi Kasal Perketat Pengawasan Batas Laut

Langkah penegakan hukum ini sejalan dengan instruksi Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal), Laksamana TNI Dr. Muhammad Ali. Kasal menginstruksikan seluruh jajaran pertahanan laut untuk terus memperketat pengawasan di titik-titik pelabuhan domestik maupun garis batas laut guna memutus rantai penyelundupan satwa liar yang mengancam kelestarian alam nusantara.

TNI AL juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif menjaga ekosistem hutan Papua yang dikenal memiliki keanekaragaman hayati yang tinggi dengan cara menolak keras segala bentuk perdagangan satwa liar ilegal guna melindungi rantai ekosistem alam tetap seimbang.

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts