BIREUEN – Harapan Zainal Arifin, seorang pedagang keliling, untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan minyak goreng pupus sudah. Ratusan kotak minyak goreng yang menjadi modal hidupnya kini justru tertahan di sebuah gudang milik seorang pengusaha di Kabupaten Bireuen, Aceh.
Merasa dirugikan secara materiil, Zainal akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan yang dialaminya ke Polres Bireuen.
Laporan resmi tersebut dilayangkan Zainal pada Kamis (9/7/2026), dengan nomor registrasi LP/B/227/VII/2026/SPKT/POLRES BIREUEN/POLDA ACEH. Selama proses pelaporan, ia didampingi oleh tim penasihat hukumnya, Ishak, S.H., dan Riki Iswandi, S.H., dari Kantor Hukum Ishak, S.H. & Rekan, seperti yang dikonfirmasi pada Sabtu (11/7/2026).
Menurut kronologi yang dipaparkan Zainal, persoalan ini bermula saat dirinya mengantarkan pesanan minyak goreng ke gudang milik terlapor. Setelah seluruh muatan barang diturunkan, terlapor secara sepihak mengeklaim bahwa pembayaran telah dilunasi kepada seseorang berinisial Y, sehingga ia tidak lagi berkewajiban membayar kepada Zainal selaku pengantar barang.
Mendengar pernyataan sepihak tersebut, Zainal mengaku terkejut dan mencoba mengambil kembali ratusan kotak minyak goreng yang telah dibongkar. Namun, upaya tersebut dihalangi oleh pihak gudang dengan dalih bahwa pembayaran telah diselesaikan.
Sebagai pedagang kecil perantauan, Zainal bersama dua rekannya mengaku tidak mampu berbuat banyak. Mereka sempat bertahan di Bireuen selama tiga hari dengan harapan persoalan tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan barang dagangan mereka dikembalikan. Namun, hingga batas waktu penantian berakhir, minyak goreng tersebut tak kunjung dikembalikan.
Zainal merinci bahwa total minyak goreng miliknya yang tertahan berjumlah 166 kotak dengan nilai taksiran mencapai hampir Rp40 juta. Seluruh modal tersebut, menurutnya, didapatkan dari pemasok (toke) dengan sistem pembayaran di belakang setelah barang berhasil dijual.
“Kami mengambil barang dari toke untuk dijual. Setelah laku, baru kami menyetor uangnya. Kalau minyak itu ditahan, bagaimana kami bisa mengembalikan uang kepada toke? Kami hanya pedagang kecil yang mencari nafkah dari jalan ke jalan,” keluh Zainal.
Ia menambahkan, keuntungan yang didapat dari setiap kotak minyak goreng hanyalah sekitar Rp5.000. Oleh karena itu, tersanderanya seluruh modal dagangan tersebut sangat memberatkan kondisi ekonomi keluarganya.
Tim kuasa hukum korban, Ishak, S.H., dan Riki Iswandi, S.H., menegaskan bahwa klien mereka hanyalah pedagang kecil yang menggantungkan hidupnya dari hasil berjualan minyak goreng dan telur di sepanjang rute Aceh Utara hingga Bireuen.
“Klien kami bukan pengusaha besar. Mereka hanya pedagang keliling yang setiap hari berjuang mencari nafkah untuk keluarga. Kini, sebanyak 166 kotak minyak goreng yang menjadi sumber penghidupan mereka justru tidak dapat mereka kuasai kembali. Akibatnya, mereka juga kesulitan mempertanggungjawabkan pembayaran kepada pemasok,” jelas tim kuasa hukum.
Pihak kuasa hukum menaruh harapan besar agar penyidik Polres Bireuen dapat menangani laporan ini secara profesional, objektif, dan transparan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku demi hadirnya kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diturunkan, perkara tersebut masih dalam tahap awal penyelidikan oleh pihak kepolisian. Pihak terlapor belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang disangkakan, sehingga asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.[]











