NAGAN RAYA – Penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Nagan Raya kembali menetapkan dua orang tersangka sekaligus melakukan penahanan dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Bio Solar. Kedua tersangka diketahui bekerja sebagai operator pompa pengisian bahan bakar di wilayah Kecamatan Darul Makmur.
Proses penetapan status tersangka dan penahanan terhadap kedua pelaku dilakukan pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Langkah hukum ini merupakan kelanjutan dari hasil pengembangan penyelidikan kasus sebelumnya yang telah menjerat tiga orang tersangka lain dalam jaringan yang sama.
Kasat Reskrim Polres Nagan Raya, AKP Muhammad Rizal, menjelaskan bahwa kedua tersangka baru berinisial RR dan H tersebut diduga kuat sengaja memberikan kemudahan akses pengisian Bio Solar bersubsidi kepada para pelaku penimbunan yang telah ditangkap sebelumnya.
Praktik kongkalikong yang melanggar aturan distribusi energi ini dijalankan demi meraup keuntungan finansial pribadi bagi para pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, tindakan menyimpang tersebut dilakukan di wilayah Desa Alue Bilie dan Desa Serba Guna, Kecamatan Darul Makmur.
“Kedua operator pompa ini mempermudah proses pengisian bahan bakar subsidi di luar ketentuan demi keuntungan pribadi mereka,” jelas Muhammad Rizal.
Berdasarkan bukti-bukti permulaan yang berhasil dihimpun oleh tim penyidik, RR dan H dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pihak Polres Nagan Raya menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat luas serta mengganggu kestabilan kuota subsidi negara. Proses penyidikan saat ini masih berjalan intensif untuk menelusuri potensi keterlibatan pihak-pihak lain dalam jaringan ini, guna memastikan distribusi BBM subsidi dapat tepat sasaran.[]











