JAKARTA – Dukungan mengalir bagi Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri dalam mengusut tuntas dugaan rasuah di sektor energi nasional. Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Bimantoro Wiyono, menegaskan dukungannya terhadap langkah kepolisian membongkar dugaan korupsi pengadaan batu bara yang ditengarai menjadi pemicu pemadaman listrik massal (blackout) di wilayah Sumatera.
Bimantoro mendesak agar proses hukum tidak hanya menyasar para pelaksana teknis di lapangan. Ia meminta penyidik menelusuri secara mendalam hingga menjerat aktor intelektual, para penikmat aliran dana kejahatan, hingga pihak-pihak yang diduga sengaja membantu menyembunyikan aset hasil tindak pidana.
“Saya mendukung penuh Polri untuk mengusut perkara ini hingga tuntas. Jangan berhenti pada pelaku di lapangan, tetapi telusuri siapa pun yang terlibat, baik sebagai aktor utama, pihak yang menikmati hasil kejahatan, maupun pihak yang diduga turut membantu menyamarkan aset hasil tindak pidana,” ujar Bimantoro dalam keterangan tertulisnya, Kamis (9/7/2026).
Legislator asal Partai Gerindra tersebut menilai bahwa penanganan perkara ini harus dilakukan secara komprehensif, termasuk mengusut potensi pencucian uang jika ditemukan bukti-bukti yang mengarah ke sana selama proses penyidikan. Ia juga memperingatkan dengan keras agar tidak ada pihak mana pun yang mencoba mengintervensi atau menghalangi jalannya proses hukum.
“Saya mengingatkan agar tidak ada pihak-pihak yang mengintervensi, menghalangi, atau menghambat proses penegakan hukum. Biarkan penyidik bekerja secara profesional berdasarkan alat bukti. Siapa pun yang berupaya menghalangi proses hukum harus ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Bimantoro menambahkan, dugaan korupsi di sektor ketenagalistrikan berimbas fatal karena tidak sekadar merugikan keuangan negara, melainkan langsung merugikan hak-hak harian masyarakat dan mengganggu roda perekonomian regional. Dampak kelumpuhan dari pemadaman massal dirasakan langsung pada sektor pelayanan publik, penurunan produktivitas dunia usaha, hingga aktivitas harian warga.
Oleh karena itu, ia meminta agar semua bentuk kerugian sosial dan ekonomi yang muncul akibat kasus ini dikalkulasikan secara mendetail dalam pembuktian hukum.
Sebelumnya, tim penyidik Kortastipidkor Polri bersama jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah melakukan penggeledahan serentak di delapan lokasi terpisah. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan atas tiga perkara besar dugaan tindak pidana korupsi.
Ketiga perkara besar tersebut meliputi kasus dugaan korupsi pengadaan batu bara PLN yang terkait dengan pemadaman massal, dugaan korupsi di internal PT Asabri, serta dugaan korupsi dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol. Totok Suharyanto, memaparkan bahwa langkah hukum ini dijalankan melalui skema joint investigation bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
Khusus untuk penanganan perkara batu bara PLN, penyidik tengah mengurai dugaan penyelewengan pasokan bahan bakar bagi pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) sepanjang periode 2016–2026, termasuk membidik tindak pidana pencucian uang yang menyertainya. Proses penyidikan perkara ini secara resmi telah ditingkatkan sejak 4 Juli 2026.[]











