BREAKING

ACEH

Ketua DPS Bank Aceh Raih Anugerah Kepatuhan Zakat

Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf, meraih penghargaan kepatuhan zakat nasional atas pengawasan ketat dana sosial TBDSP.

BANDA ACEH – Kabar membanggakan datang dari industri keuangan syariah Aceh. Ketua Dewan Pengawas Syariah (DPS) PT Bank Aceh Syariah, Prof. Dr. H. Muhammad Yasir Yusuf, MA., menerima penghargaan tingkat nasional atas komitmennya dalam memperkuat tata kelola serta pengawasan dana sosial keagamaan sesuai prinsip syariah.

Prof. Yasir Yusuf, yang juga mengemban amanah akademis sebagai Wakil Rektor Bidang Akademik dan Kelembagaan, dianugerahi “Anugerah Kepatuhan Zakat yang Berdampak” pada kategori Fokus Pengawasan Penyaluran Dana TBDSP (Dana yang Tidak Boleh Diakui sebagai Pendapatan). Apresiasi prestisius tersebut diserahkan langsung dalam rangkaian acara Silaturahmi Nasional BAZNAS dan DSN-MUI di Jakarta pada Senin (7/7/2026).

Pemberian penghargaan ini membuktikan bahwa peran pengawasan syariah pada industri keuangan di Aceh bukan sekadar pemenuhan formalitas administratif, melainkan instrumen penting dalam menjaga integritas serta amanah nasabah.

Strategisnya Pengawasan Dana TBDSP

Kategori penghargaan yang diraih oleh Prof. Yasir Yusuf memiliki makna mendalam karena berfokus pada area yang jarang disorot publik, yakni penyaluran Dana TBDSP. Berdasarkan prinsip fikih muamalah, dana ini merupakan instrumen keuangan yang tidak boleh diakui sebagai keuntungan atau laba operasional bank.

Sumber dari Dana TBDSP umumnya berasal dari pendapatan nonhalal atau dana khusus lain yang harus dipisahkan dari modal inti bank. Regulasi syariah mewajibkan dana ini disalurkan sepenuhnya secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran demi kemaslahatan masyarakat umum.

Di sinilah letak ujian kepatuhan bagi perbankan syariah—bukan sekadar mengukur profitabilitas bisnis, melainkan disiplin dalam mengelola dana yang bukan hak milik lembaga untuk kemudian dikembalikan kepada umat.

Selaku Ketua DPS Bank Aceh Syariah, Prof. Yasir Yusuf mengawal fungsi pengawasan ini untuk memastikan bahwa pengelolaan serta penyaluran Dana TBDSP berjalan selaras dengan Fatwa DSN-MUI, regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan kepatuhan syariah (sharia compliance).

Bukan Sekadar Kepatuhan Administratif

Sistem pengawasan yang diterapkan oleh Prof. Yasir Yusuf dinilai melampaui standar kepatuhan administratif. Ia secara aktif memastikan bahwa dana tersebut disalurkan melalui program kemanusiaan yang memberikan dampak sosial nyata, sekaligus memenuhi esensi dari maqashid syariah yakni mewujudkan kemaslahatan umat secara menyeluruh.

Merespons penghargaan nasional tersebut, Prof. Yasir Yusuf menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan pengingat akan besarnya tanggung jawab moral ke depan. Ia memandang Dana TBDSP sebagai amanah murni yang wajib disalurkan secara bertanggung jawab demi dampak sosial yang optimal.

“Di sinilah peran Dewan Pengawas Syariah menjadi sangat penting dalam menjaga kepatuhan syariah sekaligus memastikan terwujudnya kemaslahatan umat,” ujar Prof. Yasir Yusuf.

Penghargaan berskala nasional ini sekaligus memotivasi Bank Aceh Syariah untuk terus memperkuat transparansi tata kelola dana sosial. Ke depan, kolaborasi antara Bank Aceh Syariah dengan BAZNAS, DSN-MUI, regulator, serta berbagai pemangku kepentingan akan terus dioptimalkan guna mendukung program pemberdayaan ekonomi umat secara berkelanjutan.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts