SEANTERONEWS.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan kegelisahan mendalam terhadap perubahan perilaku kelompok Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di tanah air yang dinilai telah melampaui ambang batas norma sosial. Wakil Ketua Umum MUI, KH M Cholil Nafis, mengamati adanya pergeseran perilaku yang cenderung semakin terbuka dan vulgar di tengah masyarakat.
Menurut Kiai Cholil, kondisi ini merupakan bentuk salah kaprah sosial yang sudah sampai pada tahap mengkhawatirkan. Ia membandingkan situasi saat ini dengan masa lalu, di mana pelaku penyimpangan umumnya masih memiliki rasa malu.
“Kalau dulu mereka masih ada malu-malunya. Sekarang perilakunya sudah tidak normal, dilakukan dengan cara tidak normal, terang-terangan di depan umum, pesta dan seterusnya,” tegas Kiai Cholil sebagaimana dikutip dari MUI Digital, Senin (29/6/2026).
Pergeseran Logika Toleransi
Salah satu hal yang disayangkan oleh MUI adalah munculnya distorsi logika mengenai konsep toleransi. Saat ini, pihak-pihak yang berusaha melakukan teguran atau mengingatkan akan risiko bahaya penyimpangan justru sering kali menjadi target stigma negatif oleh kelompok tertentu.
Melihat masifnya upaya normalisasi melalui platform media sosial, pembuatan komunitas daring, hingga dokumentasi aktivitas yang terbuka, MUI berpendapat bahwa pendekatan persuasif berupa imbauan moral saja kini sudah tidak lagi mencukupi.
“Harus sudah dilakukan dengan cara perundang-undangan yang mengikat, yang bisa ditindak tegas,” tandasnya.
Berpegang pada Fatwa MUI 2014
Kiai Cholil mengingatkan kembali bahwa MUI telah memiliki landasan hukum keagamaan yang kuat, yakni Fatwa MUI Nomor 57 Tahun 2014 mengenai lesbian, gay, sodomi, dan pencabulan. Sikap tegas MUI terhadap aktivitas ini, menurut Kiai Cholil, justru lahir dari rasa kepedulian terhadap kemanusiaan yang hakiki.
Aktivitas penyimpangan tersebut dinilai mencederai kehormatan manusia sebagai makhluk mulia, mengancam keberlangsungan keturunan, serta menjadi salah satu faktor risiko tinggi penyebaran penyakit menular seksual yang berbahaya seperti HIV dan AIDS.
“Jangan sampai kita menormalisasi hal seperti ini. Hukuman itu nantinya berfungsi sebagai preventif, membuat orang mengerti kalau perbuatan ini salah dan tidak normal,” pungkasnya.
Pernyataan ini menjadi penekanan bagi pemangku kebijakan agar segera melakukan langkah-langkah konkret dalam bentuk aturan perundang-undangan yang mampu memberikan efek jera, demi menjaga stabilitas moral dan kesehatan masyarakat luas di Indonesia.[]









