BREAKING

ACEH

TTI Soroti Anggaran Janggal DPRA, Pokir Tembus Rp 1,5 T

Transparansi Tender Indonesia (TTI) mengungkap sederet anggaran mencurigakan di DPRA tahun 2026, mulai dari rehab toilet Rp 588 juta hingga dana pokir Rp 1,5 T.

BANDA ACEH – Lembaga Transparansi Tender Indonesia (TTI) merilis temuan mengejutkan terkait alokasi anggaran di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) tahun anggaran 2026. Tim Investigasi IT TTI mengidentifikasi sejumlah paket pengadaan yang dinilai tidak wajar dan masuk dalam kategori “lampu kuning” karena berpotensi merugikan keuangan daerah.

Koordinator TTI mengungkapkan bahwa pola pengadaan barang dan jasa di DPRA tahun ini cenderung menghindari mekanisme tender terbuka. Hal ini terlihat dari masifnya penggunaan metode E-purchasing dan penunjukan langsung pada paket-paket bernilai fantastis.

Dalam laporan investigasinya, TTI memaparkan beberapa poin anggaran yang memicu tanda tanya publik. Salah satunya adalah pengadaan karpet Gedung Utama yang mencapai Rp 2,172 miliar melalui E-katalog. Selain itu, terdapat belanja pakaian Aceh lengkap dengan angka yang sangat mencolok, yakni Rp 284,87 miliar.

Sektor pemeliharaan gedung dan rumah dinas juga tidak luput dari sorotan. TTI menemukan adanya tumpang tindih anggaran pada pemeliharaan rumah pimpinan DPRA sebesar Rp 250 juta, padahal bangunan tersebut baru saja selesai direhabilitasi.

Rincian proyek “rehab” lainnya yang dinilai janggal antara lain:

Rehabilitasi Toilet: Rp 588 juta.

Rehabilitasi Ruang Komisi I: Rp 504 juta.

Rehab Koridor Lantai II: Rp 356 juta.

Rehab Pantry Gedung Utama: Rp 209 juta.

Jasa Perawatan Videotron: Rp 250 juta (nilai yang dianggap hampir setara dengan pengadaan unit baru).

Bahkan, anggaran makan minum untuk Hari Raya di rumah jabatan Ketua DPRA dialokasikan sebesar Rp 280 juta, meskipun rumah dinas tersebut belum ditempati secara resmi oleh pimpinan.

TTI menyoroti adanya dugaan kesengajaan dalam memecah paket pekerjaan konstruksi guna menghindari kewajiban tender. Hal ini terlihat pada proyek rehabilitasi rumah dinas tiga Wakil Ketua DPRA yang masing-masing dialokasikan sebesar Rp 400 juta.

“Secara aturan, paket dengan judul kegiatan dan lokasi yang sama tidak boleh dipisahkan. Ini adalah modus klasik untuk melegitimasi penunjukan langsung,” tulis TTI dalam laporannya. Temuan ini memperkuat peringatan yang sebelumnya disampaikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Rakor Pencegahan Korupsi di Gedung DPRA beberapa waktu lalu.

Persoalan lain yang ditemukan adalah ketidakterbukaan dalam Sistem Rencana Umum Pengadaan (SiRUP). Banyak kegiatan yang diduga sengaja tidak diinput ke sistem agar luput dari pengawasan publik.

Lebih memprihatinkan lagi, hasil investigasi sementara TTI mengestimasikan total dana Pokok Pikiran (Pokir) DPRA tahun 2026 melonjak drastis hingga mencapai Rp 1,5 triliun. Seluruh kegiatan pada Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) disinyalir telah disusupi oleh daftar Pokir anggota dewan.

Atas temuan ini, TTI mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memanggil Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) maupun Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Sekretariat DPRA. Langkah preventif dinilai sangat mendesak sebelum terjadi perbuatan melawan hukum yang lebih jauh.

TTI juga mengingatkan para Kepala Dinas (SKPA) untuk tetap profesional dan tidak tunduk pada intervensi anggota dewan dalam menentukan kontraktor pelaksana. “Intervensi terhadap dinas setelah DPA disahkan, termasuk menunjuk koordinator sebagai mediator proyek, adalah pelanggaran hukum yang nyata,” tegas lembaga tersebut.[]

author avatar
Saumi R News Tv

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts