SEANTERONEWS.com – Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali menggelar aksi nyata dalam menjaga kesucian syariat di ibu kota Provinsi Aceh. Dalam Operasi Pengawasan Terpadu (Ops Wasdu) yang berlangsung sejak Sabtu malam hingga Minggu dini hari (24/5/2026), petugas berhasil menjaring puluhan warga yang diduga melanggar ketentuan Qanun Syariat Islam.
Operasi yang dipimpin langsung oleh Kasatpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, ini menyisir sejumlah titik strategis yang dilaporkan masyarakat sebagai lokasi rawan pelanggaran. Petugas bergerak hingga pukul 03.50 WIB untuk memastikan situasi keamanan dan ketertiban umum tetap kondusif.
Dalam razia kali ini, petugas mendatangi berbagai lokasi mulai dari penginapan hingga tempat hiburan. Di salah satu hotel di kawasan Peunayong dan beberapa rumah kos, petugas mengamankan dua pasangan yang bukan muhrim.
Selain itu, pengawasan juga dilakukan di kafe dan area publik lainnya. Dari penyisiran tersebut, total 26 orang dibawa ke markas petugas, dengan rincian:
2 pasangan (4 orang) bukan muhrim dari hotel dan kos-kosan.
7 perempuan dari lokasi kos-kosan lainnya.
10 perempuan di area kafe.
5 warga (3 laki-laki dan 2 perempuan) yang terjaring di area car coffee kawasan Taman PKA.
“Seluruh warga yang terjaring langsung kami amankan ke kantor Satpol PP-WH Kota Banda Aceh. Mereka akan menjalani proses pemeriksaan intensif, pendataan, serta pembinaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Muhammad Rizal.
Muhammad Rizal menegaskan bahwa operasi serupa akan terus dilaksanakan secara konsisten. Pihaknya berkomitmen menggunakan berbagai strategi preventif dan represif guna menekan angka pelanggaran syariat di Banda Aceh.
Namun, ia mengingatkan bahwa tugas menjaga moralitas kota tidak bisa hanya dibebankan kepada petugas. Peran orang tua dalam mengawasi pergaulan anak sangat krusial agar generasi muda tidak terjerumus ke dalam perilaku yang merugikan.
“Kami sangat mengharapkan adanya optimalisasi pengawasan di tingkat gampong (desa). Kontrol sosial dari masyarakat sekitar adalah benteng terdepan dalam menjaga lingkungan kita,” tambahnya.
Lebih dari sekadar penegakan aturan daerah, Rizal memandang tugas ini sebagai bagian dari pengabdian kepada Sang Pencipta. Ke depan, Satpol PP-WH akan lebih menggencarkan edukasi dan sosialisasi Qanun Syariat Islam kepada seluruh lapisan masyarakat.
Mengutip nilai filosofis di balik penegakan aturan ini, Rizal menyitir Firman Allah dalam Al-Qur’an Surat Adz-Dzariyat ayat 56 mengenai tujuan penciptaan manusia untuk beribadah.
“Kegiatan ini bukan hanya soal kepatuhan pada Qanun, tapi merupakan bentuk ketakwaan dan penghambaan kita kepada Allah Azza wa Jalla. Kami ingin memastikan Banda Aceh tetap menjadi kota yang diberkahi dengan ketaatan masyarakatnya,” tutupnya.[]











