BANDA ACEH – Fenomena unik muncul dalam perencanaan Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Aceh untuk tahun anggaran 2026. Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Aceh mencatatkan diri sebagai instansi dengan volume paket pengadaan terbanyak, namun secara mengejutkan nihil dari skema tender terbuka.
Berdasarkan data yang dihimpun dari Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SIRUP) LKPP per Minggu (24/5/2026), Dinas Perkim memimpin daftar Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA) dengan jumlah paket penyedia mencapai 1.919 paket. Ironisnya, dari total ribuan paket tersebut, tidak ada satu pun yang dialokasikan melalui jalur tender atau lelang umum.
Dinas Perkim Aceh mengelola pagu anggaran sebesar Rp461,806 miliar yang terdistribusi ke dalam 2.259 paket (terdiri dari paket penyedia dan swakelola). Fokus utama pemilihan penyedia di dinas ini justru bertumpu pada metode Pengadaan Langsung (PL).
Tercatat sebanyak 1.686 paket dikerjakan melalui mekanisme Pengadaan Langsung yang didominasi oleh jasa konsultansi dan pekerjaan konstruksi berskala kecil. Sementara itu, untuk belanja melalui E-Purchasing, terdapat 189 paket dengan nilai terbesar mencapai Rp70,08 miliar untuk program Pembangunan Rumah Layak Huni. Sisanya tersebar melalui penunjukan langsung dan jasa lainnya yang dikecualikan.
Langkah ini kontras dengan harapan publik akan adanya kompetisi yang sehat melalui tender terbuka untuk proyek-proyek infrastruktur daerah.
Tren minimnya tender tidak hanya terjadi di Dinas Perkim. Dua instansi besar lainnya, yakni Dinas Pendidikan Aceh serta Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Aceh, menunjukkan pola yang serupa meski masih menyisakan sedikit ruang untuk tender.
Dinas Pendidikan Aceh: Memegang plafon anggaran terbesar senilai Rp689,322 miliar. Namun, dari 1.314 paket penyedia, hanya 5 paket saja yang melalui jalur lelang tender. Mayoritas anggaran justru terserap melalui 704 paket Pengadaan Langsung dan 347 paket E-Purchasing, termasuk untuk perlengkapan siswa dan buku ajar yang mencapai miliaran rupiah.
Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP): Mengelola 1.280 paket penyedia dengan anggaran Rp227,639 miliar. Di instansi ini, jumlah tender relatif lebih banyak dibandingkan lainnya, yakni 22 paket konstruksi, seperti pengerukan kolam labuh dan muara. Kendati demikian, angka tersebut tetap kalah jauh dibandingkan 1.172 paket yang dieksekusi melalui Pengadaan Langsung.
Minimnya penggunaan skema tender dalam pengadaan barang dan jasa di Aceh sebenarnya telah menjadi perhatian serius Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah tersebut sebelumnya sempat memberikan peringatan terkait adanya red flag atau indikasi risiko tinggi pada proyek-proyek yang didominasi oleh penunjukan langsung atau pengadaan langsung.
Metode pengadaan langsung yang masif dinilai rentan terhadap praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) karena prosesnya yang kurang transparan dan tidak melalui persaingan harga yang terbuka di pasar.
Menyusul temuan ini, sejumlah aktivis antirasuah seperti Masyarakat Transparansi Aceh (MaTA) juga telah memberikan peringatan keras kepada pemangku kebijakan di Aceh. Mereka menekankan bahwa pola pengadaan yang menghindari tender dapat memicu persoalan hukum di kemudian hari jika ditemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi atau penggelembungan harga.
Kondisi ini menjadi tantangan besar bagi transparansi tata kelola keuangan di Serambi Mekkah, terutama dalam memastikan setiap rupiah APBA 2026 memberikan dampak maksimal bagi masyarakat melalui proses pengadaan yang akuntabel.[]











