BREAKING

NASIONAL

Dugaan Etik Korupsi Nikel: Hery Susanto Diperiksa Besok

Majelis Etik Ombudsman RI menjadwalkan pemeriksaan terhadap Hery Susanto terkait dugaan pelanggaran etik korupsi nikel.

SEANTERONEWS.com – Majelis Etik Ombudsman Republik Indonesia (ORI) bergerak cepat dalam menangani dugaan pelanggaran kode etik yang menyeret pimpinan institusinya. Penjajakan formal melalui pemeriksaan terhadap Ketua Ombudsman RI nonaktif, Hery Susanto, telah dijadwalkan pada Senin (25/5/2026).

Pemeriksaan ini merupakan buntut dari penetapan status tersangka terhadap Hery Susanto dalam kasus dugaan korupsi komoditas nikel. Majelis Etik berupaya mendalami apakah tindakan tersebut masuk dalam kategori pelanggaran berat yang mencederai martabat lembaga pengawas pelayanan publik tersebut.

Anggota Majelis Etik ORI, Jimly Asshiddiqie, menegaskan bahwa proses ini adalah bagian krusial dari penegakan integritas internal. “Pemeriksaan ini dilakukan untuk membedah sejauh mana tingkat pelanggaran etika yang terjadi serta memberikan kepastian hukum di lingkup internal lembaga,” ujar Jimly di Jakarta, Minggu (24/5/2026).

Meski agenda pemeriksaan telah dipatok, Majelis Etik mengaku belum menerima konfirmasi kehadiran dari pihak Hery Susanto. Kendati demikian, Jimly menekankan bahwa forum ini adalah kesempatan terakhir bagi Hery untuk melakukan klarifikasi serta pembelaan diri atas sangkaan yang dialamatkan kepadanya.

Sikap tegas diambil Majelis Etik terkait prosedur kehadiran. Jika Hery berhalangan, ia diperbolehkan diwakili oleh tim penasihat hukum. Namun, Jimly memastikan tidak akan ada kesempatan kedua jika pihak terperiksa mangkir.

“Kami tidak akan menjadwalkan ulang pemeriksaan. Ini adalah ruang bagi Hery Susanto untuk mengonfirmasi duduk perkara. Jika tidak hadir, proses tetap berjalan berdasarkan data yang ada,” tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut.

Sebelum mencapai tahap pemeriksaan formal, Majelis Etik dilaporkan telah melakukan pendekatan persuasif. Tim etik sempat berkomunikasi dengan pihak keluarga agar Hery bersedia mengundurkan diri secara sukarela demi menjaga marwah Ombudsman RI.

Namun, upaya yang dilakukan selama dua pekan terakhir tersebut belum membuahkan hasil. Belum ada tanggapan resmi maupun surat pengunduran diri yang diterima oleh kesekretariatan Majelis Etik.

Dalam proses pendalaman materi, Majelis Etik juga telah menghimpun informasi dari berbagai pihak terkait, termasuk keterangan dari anggota DPR RI hingga Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Ombudsman RI periode 2026–2031.

Nantinya, seluruh kesimpulan dari hasil pemeriksaan ini akan dibawa ke dalam rapat pleno Ombudsman RI. Rekomendasi yang dihasilkan bersifat mengikat dan akan diteruskan kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai dasar penerbitan Keputusan Presiden (Keppres) terkait status jabatan Hery Susanto.

Terkait kekosongan pimpinan jika sanksi pemberhentian dijatuhkan, Jimly menyerahkan sepenuhnya mekanisme pemilihan ketua baru kepada legislatif. “Mengenai pemilihan ketua yang baru, itu sepenuhnya menjadi domain dan kewenangan DPR RI sesuai aturan yang berlaku,” imbuhnya.

Majelis Etik berharap penyelesaian kasus ini dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel. Kecepatan penanganan perkara ini dinilai krusial untuk memulihkan kepercayaan publik dan memastikan integritas Ombudsman RI sebagai benteng pengawas pelayanan publik tetap kokoh.[]

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts