ACEH JAYA – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Aceh Jaya menunjukkan tajinya dalam merespons tindak kriminal di wilayah hukumnya. Hanya dalam waktu kurang dari 24 jam, pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus penipuan jual beli emas yang merugikan pemilik Toko Emas Mulia Jaya hingga puluhan juta rupiah.
Pelaku merupakan seorang wanita berinisial RS (29), warga Kecamatan Lembah Seulawah, Kabupaten Aceh Besar. Ia diringkus oleh tim gabungan pada Jumat (22/5/2026) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB, setelah sempat melarikan diri usai melancarkan aksinya.
Aksi penipuan ini bermula pada Kamis siang (21/5/2026). Pelaku RS mendatangi Toko Emas Mulia Jaya di Desa Dayah Baro, Kecamatan Krueng Sabee, milik Husaini. Kepada korban, pelaku berniat menjual sejumlah perhiasan berupa cincin dan gelang emas.
Setelah pemeriksaan fisik awal, pemilik toko menyetujui transaksi dan menyerahkan uang tunai sebesar Rp67,2 juta kepada pelaku. Kecurigaan baru muncul saat proses pengolahan lebih lanjut dimulai.
“Korban mendapati kejanggalan saat perhiasan tersebut dipotong dan dilebur. Ternyata, emas yang dijual pelaku bukan emas murni, melainkan sudah bercampur dengan logam perak,” ungkap Kapolres Aceh Jaya AKBP Zulfa Renaldo, melalui Kasat Reskrim Iptu Julian Zairi.
Menyadari dirinya telah tertipu, Husaini segera melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Aceh Jaya. Laporan tersebut langsung direspons oleh Tim Resmob Satreskrim Polres Aceh Jaya yang dipimpin Kanit Pidum Ipda Zandi Ervika dan Kanit Resmob Aipda Haris Permadi.
Berkat koordinasi cepat dengan Tim Resmob Jatanras Ditreskrimum Polda Aceh, keberadaan pelaku berhasil terdeteksi. Petugas langsung bergerak menuju kediaman RS di Lembah Seulawah, Aceh Besar, dan melakukan penangkapan tanpa perlawanan.
“Kecepatan personel di lapangan dalam mengolah informasi dan melakukan pengejaran menjadi faktor kunci. Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat dilakukan pemeriksaan awal,” tambah Iptu Julian Zairi.
Saat ini, RS beserta sejumlah barang bukti telah diamankan di Mapolres Aceh Jaya untuk menjalani proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Keberhasilan ini juga menjadi peringatan bagi para pengusaha emas dan masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus memberikan rasa aman bagi masyarakat dan menindak tegas setiap bentuk kejahatan ekonomi yang meresahkan pelaku usaha di wilayah Aceh Jaya.
“Kami mengapresiasi masyarakat yang segera melapor. Respon cepat kepolisian adalah bentuk komitmen kami dalam menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas),” pungkas Kasat Reskrim.(SrNTv).











