BANDA ACEH – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan catatan kritis terhadap postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA) tahun 2025. Lembaga antirasuah tersebut menemukan adanya alokasi dana hibah dalam jumlah besar yang mengalir ke sejumlah instansi vertikal di Aceh, padahal lembaga-lembaga tersebut secara regulasi telah mendapatkan pendanaan penuh dari APBN.
Temuan ini diungkapkan oleh Kepala Satgas Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah I KPK, Harun Hidayat, dalam rapat koordinasi pencegahan korupsi di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, pada Selasa (19/5/2026).
“KPK mencatat praktik pemberian hibah ini masih terus terjadi meskipun instansi yang bersangkutan sebenarnya sudah memiliki dukungan anggaran dari APBN,” ujar Harun di hadapan jajaran pimpinan serta anggota dewan se-Aceh.
Berdasarkan data yang dihimpun KPK, beberapa proyek pembangunan fisik instansi vertikal yang menggunakan dana daerah Aceh tahun 2025 meliputi:
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh: Alokasi Rp9,6 miliar untuk gedung Diklat dan Rp1,35 miliar untuk rumah dinas Wakil Kepala Kejati.
Polda Aceh: Rehabilitasi gedung Direktorat Intelkam senilai Rp6,86 miliar serta pembangunan gedung Propam mencapai Rp6,68 miliar.
Kodam Iskandar Muda: Lanjutan pembangunan aula dengan nilai Rp4,7 miliar.
Batasan Regulasi dan Prioritas Fiskal
Harun menjelaskan bahwa secara hukum, pemerintah daerah memang diperbolehkan memberikan hibah kepada instansi pusat di daerah (vertikal), namun hal tersebut harus mengutamakan fungsi pelayanan publik secara langsung, seperti dukungan untuk Samsat, PMI, KONI, KPU, hingga Pramuka.
Harun mengingatkan bahwa pemberian hibah kepada institusi seperti TNI, Polri, dan Kejaksaan terikat pada aturan ketat, termasuk Permendagri Nomor 77 Tahun 2020. Salah satu poin krusial adalah larangan pemberian hibah secara berturut-turut selama dua tahun, kecuali untuk organisasi tertentu seperti PMI dan KONI.
KPK juga menyoroti pentingnya penyesuaian hibah dengan kemampuan fiskal daerah. “Tidak ada kewajiban bagi daerah untuk memenuhi 100 persen permintaan hibah. Jika kapasitas anggaran terbatas, skala prioritas dan kedaruratan harus menjadi kompas utama,” tegas Harun.
Ia bahkan melontarkan pernyataan reflektif mengenai empati anggaran. Menurutnya, pemerintah daerah harus lebih mementingkan penanganan bencana dan kebutuhan rakyat kecil daripada memaksakan pembangunan gedung instansi yang sudah memiliki anggaran negara.
“Apakah kita tega memberikan hibah miliaran ke instansi vertikal di saat rakyat kita sedang sangat membutuhkan bantuan akibat bencana? Jika perlu, alokasi hibahnya bisa nol rupiah demi prioritas rakyat,” tambahnya.
Guna mencegah terjadinya duplikasi anggaran atau penyalahgunaan, KPK merekomendasikan beberapa langkah perbaikan bagi Pemerintah Aceh:
Sinkronisasi Data: Wajib melakukan pencocokan data anggaran antara pemerintah daerah dan pusat secara rutin.
Verifikasi Ketat: Setiap usulan hibah harus melalui verifikasi berlapis oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan mendapatkan persetujuan dari instansi induk di pusat.
Transparansi Publik: Pemerintah daerah diminta untuk memublikasikan data penerima hibah, lokasi, besaran nilai, hingga tujuan penggunaannya secara terbuka agar bisa diakses oleh masyarakat.
KPK menegaskan bahwa pemberian hibah bukanlah sebuah pelanggaran selama dijalankan melalui proses verifikasi yang benar dan sesuai dengan kebutuhan publik, bukan sekadar pemenuhan usulan institusional semata.(SrNTv).











