ACEH TAMIANG – Kinerja cepat dan sinergis ditunjukkan oleh jajaran Kepolisian Resor (Polres) Aceh Tamiang. Dalam waktu kurang dari 24 jam, Tim Opsnal Satreskrim bersama Unit Reskrim Polsek jajaran berhasil membekuk pelaku tindak pidana pencurian atau penjambretan yang meresahkan warga di kawasan Kecamatan Rantau.
Pelaku yang diketahui bernama Riza Umammi (29), seorang mahasiswa asal Desa T. Meku Dua, Kecamatan Banda Mulia, diringkus polisi pada Kamis (14/5/2026) dini hari sekira pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini berlangsung dramatis di kawasan Jalan Tugu Upah, tepatnya di Desa Simpang Empat Upah, Kecamatan Bendahara.
Kapolres Aceh Tamiang melalui Kasat Reskrim, AKP Rahmad, membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan tindak lanjut langsung dari laporan warga yang menjadi korban penjambretan pada hari sebelumnya.
“Aksi kejahatan tersebut terjadi pada Rabu, 13 Mei 2026 sore sekitar pukul 17.15 WIB di Jalan Rantau, Desa Alur Cucur. Berbekal laporan tersebut, tim kami di lapangan langsung bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif,” ujar AKP Rahmad.
Dari hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan pengumpulan informasi, radar kepolisian langsung mengarah kepada sosok Riza Umammi. Menariknya, berdasarkan data kepolisian, pelaku ternyata memiliki rekam jejak sebagai seorang narapidana.
Tanpa membuang waktu, Tim Opsnal langsung berkoordinasi dengan Polsek setempat untuk melakukan penyergapan. Pelaku akhirnya berhasil diringkus tanpa perlawanan berarti beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan yang masih ada di tangannya.
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang milik korban atas nama Eka Meutia Sary, di antaranya satu unit ponsel pintar merek Oppo A6X berwarna perak dan sebuah Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
Selain itu, turut disita dompet cokelat, lima buah kartu ATM BSI, satu kartu ATM Bank Aceh, serta uang tunai senilai Rp2.107.000. Polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor Yamaha Vixion berwarna biru dengan nomor polisi BL 5258 UE yang digunakan pelaku saat melancarkan aksi kejahatannya.
Saat ini, Riza Umammi beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Markas Komando (Mako) Polres Aceh Tamiang. Pihak penyidik tengah melakukan pemeriksaan lebih lanjut, baik terhadap tersangka maupun para saksi, guna melakukan pengembangan kasus.
“Proses hukum akan terus berjalan. Kami sedang melengkapi administrasi penyidikan dan akan segera menggelar perkara. Jika seluruh berkas sudah rampung, secepatnya akan kami limpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU),” tutup AKP Rahmad dengan tegas.[]









