BREAKING

NASIONAL

DPR Dukung Polri Sita Aset Kasus TPPU Eks Kapolres Bima

Komisi III DPR RI dukung penuh langkah Bareskrim Polri ungkap TPPU jaringan narkoba yang menyeret eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro.

SEANTERONEWS.com – Komisi III DPR RI memberikan dukungan penuh terhadap tindakan tegas Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri dalam membongkar kasus peredaran narkotika yang disertai Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Kasus ini menjadi sorotan tajam karena menyeret mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, beserta jajarannya yang diduga masuk dalam pusaran aliran dana haram.

Anggota Komisi III DPR RI, Rizki Faisal, menilai bahwa langkah kepolisian menerapkan pasal TPPU dan melakukan penyitaan aset terhadap para tersangka merupakan bukti keseriusan institusi dalam melakukan pembersihan internal sekaligus upaya nyata memiskinkan bandar narkoba.

Memutus Akar Ekonomi Mafia Narkoba

Legislator dari Fraksi Golkar ini menekankan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh hanya berhenti pada penangkapan kurir di lapangan. Strategi yang paling krusial adalah dengan menghancurkan sumber pendanaan yang menjadi bahan bakar utama operasi jaringan tersebut.

“Ketika aset hasil kejahatan disita dan aliran uangnya diputus, maka jaringan narkoba akan kehilangan kekuatan untuk berkembang. Ini adalah strategi mematahkan kekuatan ekonomi mafia narkoba,” ujar Rizki kepada wartawan di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Menurutnya, penerapan TPPU adalah langkah hukum yang sangat terukur untuk memastikan jaringan pengedar tidak lagi memiliki modal untuk menjalankan bisnis ilegalnya setelah keluar dari masa tahanan.

Reformasi Internal dan Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu

Selain aspek ekonomi, Rizki juga mengapresiasi keberanian Polri dalam menindak oknum anggotanya sendiri. AKBP Didik Putra Kuncoro sendiri telah resmi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

Kehadiran sosok mantan Kapolres dan mantan Kasat Narkoba dalam daftar tersangka menunjukkan bahwa reformasi Polri berjalan secara transparan dan tidak pandang bulu terhadap pelanggar hukum. Rizki juga mendorong adanya sinergi yang lebih kuat antara Polri, PPATK, BNN, hingga Kejaksaan guna mengusut tuntas hingga ke akar keuangan jaringan ini.

Daftar Tersangka Jaringan Bima

Dalam perkembangan penyidikan terbaru, Bareskrim Polri telah menetapkan lima orang tersangka dalam perkara ini:

AKBP Didik Putra Kuncoro: Mantan Kapolres Bima Kota.

AKP Malaungi: Mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota.

Abdul Hamid alias Boy: Diduga sebagai bandar narkoba di wilayah Bima Kota.

Alex Iskandar: Adik kandung dari bandar narkoba Erwin Iskandar alias Koko Erwin.

Ais Setiawati: Mantan istri dari Koko Erwin.

Penetapan tersangka ini menjadi penanda bahwa negara tidak boleh kalah oleh mafia narkotika. Penegakan hukum yang menyentuh sektor keuangan diharapkan dapat memberikan efek jera yang maksimal bagi siapa pun yang terlibat dalam peredaran gelap narkoba di tanah air.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts