NASIONAL

Ditjen Hubdat Panggil Manajemen Green SM Terkait Kecelakaan di Bekasi

Ditjen Hubdat panggil manajemen Green SM untuk klarifikasi kecelakaan maut di Stasiun Bekasi Timur. Audit menyeluruh dan sanksi administratif disiapkan.

SEANTERONEWS.com – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) Kementerian Perhubungan resmi memanggil manajemen Xanh SM atau Green SM untuk memberikan klarifikasi terkait insiden kecelakaan maut yang melibatkan KRL Cikarang dan KA Argo Bromo Anggrek di Stasiun Bekasi Timur.

Pemanggilan yang dilakukan pada Selasa, 28 April 2026 ini merupakan respons cepat pemerintah atas tragedi yang terjadi pada Senin malam sebelumnya.

Insiden tragis tersebut dilaporkan telah menelan korban jiwa sebanyak 14 orang dan menyebabkan lebih dari 80 orang lainnya mengalami luka-luka.

Dirjen Perhubungan Darat, Aan Suhanan, menyatakan bahwa pihaknya telah membentuk tim khusus untuk mendalami keterlibatan armada taksi Green SM dalam kecelakaan tersebut.

Investigasi akan difokuskan pada beberapa aspek krusial, mulai dari legalitas perizinan, kelengkapan administrasi, hingga standar keselamatan operasional.

“Keselamatan masyarakat adalah prioritas utama, sehingga setiap potensi pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan,” tegas Aan dalam keterangan tertulisnya.

Berdasarkan penelusuran melalui aplikasi Siprajab, armada taksi dengan nomor polisi B 2864 SBX yang terlibat dalam kecelakaan tersebut memiliki status administratif sebagai berikut:

Status Pendaftaran: Kendaraan tercatat telah terdaftar secara resmi.

Kartu Pengawasan: Berlaku hingga 28 Oktober 2026.

Wilayah Operasional: Terdaftar untuk melayani angkutan reguler di wilayah Jabodetabek.

Sertifikasi Perusahaan: Green SM telah mengantongi sertifikat Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum (SMK PAU) yang berlaku selama lima tahun.

Meski dokumen administratif dinyatakan lengkap, Ditjen Hubdat akan melakukan audit ulang terhadap elemen-elemen standar manajemen keselamatan yang dijalankan perusahaan di lapangan. Hal ini mencakup kesiapan kendaraan, kualifikasi pengemudi, hingga sistem operasional harian.

Kementerian Perhubungan menegaskan tidak akan segan menjatuhkan sanksi jika ditemukan adanya ketidakpatuhan terhadap regulasi. Penindakan akan merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 85 Tahun 2018 dan PM 117 Tahun 2018.

Aan Suhanan menambahkan bahwa sanksi administratif akan diberikan secara proporsional sesuai dengan tingkat pelanggaran yang ditemukan selama proses pendalaman. Hasil investigasi tim khusus ini nantinya akan menjadi dasar tunggal bagi pemerintah dalam menentukan langkah lanjutan terhadap operator Green SM.[]

image_print
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts