BIREUEN – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bireuen secara resmi mengeluarkan instruksi penertiban aktivitas bongkar muat barang di sepanjang ruas Jalan Nasional Medan-Banda Aceh yang melintasi wilayah Kabupaten Bireuen.
Langkah ini diambil guna menjaga ketertiban, kelancaran, dan keselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat edaran nomor 500.11.1/127 yang ditujukan kepada seluruh perusahaan, pemilik barang, serta pengguna jalan di wilayah tersebut.
Dalam upaya menciptakan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas (Kamseltibcarlantas), Dishub Bireuen menetapkan batasan waktu operasional bagi aktivitas bongkar muat.
Berdasarkan surat tersebut, para pelaku usaha dilarang melakukan bongkar muat barang dalam Kota Bireuen dan di sepanjang Lintas Nasional Medan-Banda Aceh pada jam sibuk.
Adapun jam sibuk yang dimaksud adalah:
Waktu Larangan: Mulai pukul 07.00 WIB sampai dengan 14.00 WIB.
Pelarangan ini didasari pada potensi gangguan lalu lintas yang dapat menimbulkan kemacetan parah hingga risiko kecelakaan bagi masyarakat umum jika aktivitas tersebut tetap dilakukan pada jam-jam padat kendaraan.
Sebagai solusi bagi pelaku usaha, Dinas Perhubungan mengarahkan agar aktivitas bongkar muat dialihkan ke lokasi yang telah disediakan secara resmi.
Aktivitas pemindahan barang dapat dilakukan di Terminal Bongkar Muat Geulempang Payong atau dilakukan di luar jam sibuk yang telah ditetapkan. Meskipun dilakukan di luar jam sibuk, para pengusaha tetap diwajibkan memperhatikan ketertiban serta keselamatan pengguna jalan lainnya.
Kebijakan ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dishub Bireuen menegaskan bahwa instruksi ini harus dipatuhi dan dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab oleh seluruh pihak terkait.
Pemerintah Kabupaten Bireuen tidak segan-segan untuk mengambil tindakan hukum jika aturan ini tidak diindahkan.
Bagi pihak yang melanggar ketentuan waktu dan lokasi bongkar muat tersebut, akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui penertiban ini, diharapkan mobilitas masyarakat di ruas jalan utama Kabupaten Bireuen dapat berjalan lebih optimal tanpa hambatan aktivitas kendaraan angkutan barang yang parkir di bahu jalan.[]










