JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pembagian kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) untuk tahun anggaran 2023–2024. Pada Kamis (23/4/2026), penyidik KPK memanggil pemilik PT Zahra Oto Mandiri atau yang dikenal dengan Uhud Tour, Ustaz Khalid Basalamah.
Khalid Basalamah hadir di Gedung Merah Putih KPK untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait praktik penyelenggaraan haji yang tengah diusut oleh lembaga antirasuah tersebut. Meski diperiksa dalam pusaran kasus besar yang menyeret sejumlah pejabat tinggi, Khalid mengaku tidak memiliki hubungan pribadi maupun mengenal para tersangka yang telah ditetapkan oleh KPK.
Kasus korupsi kuota haji ini terus berkembang seiring dengan ditemukannya bukti-bukti baru. Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua tersangka baru dari sektor swasta, yakni:
Ismail Adham: Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour).
Asrul Aziz Taba: Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri).
Keduanya diduga melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Tipikor, terkait penyalahgunaan wewenang dan perbuatan memperkaya diri sendiri yang dinilai merugikan keuangan negara.
Pengusutan kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut. Gus Yaqut telah ditahan oleh KPK sejak Maret 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam manipulasi kuota haji.
“Pada hari ini, KPK melakukan penahanan terhadap Tersangka Saudara YCQ, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 12 sampai dengan 31 Maret 2026,” ujar Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, beberapa waktu lalu.
Selain Gus Yaqut, KPK juga telah menahan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang diduga turut memuluskan praktik lancung dalam distribusi kuota haji.
Kehadiran Ustaz Khalid Basalamah sebagai saksi diharapkan dapat membantu penyidik dalam memetakan alur distribusi kuota haji yang sesungguhnya di lapangan. KPK fokus menelusuri bagaimana mekanisme pembagian kuota terjadi antara pihak birokrasi di Kemenag dengan agen-agen perjalanan haji.
Pemeriksaan ini menjadi langkah krusial bagi KPK untuk membongkar tuntas dugaan praktik tidak transparan dalam penyelenggaraan ibadah haji, sehingga kedepannya distribusi kuota dapat berjalan secara adil sesuai dengan aturan yang berlaku.










