Indonesia menghadapi tantangan lingkungan yang cukup berat. Berdasarkan data Kementerian Lingkungan Hidup dan DPR RI pada Rakornas Pengelolaan Sampah 2026, terungkap bahwa sekitar 75% dari total sampah nasional atau setara 105.483 ton per hari masih belum tertangani sepanjang tahun 2025. Angka ini menjadi sorotan tajam di tengah target pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pengolahan sampah hingga 144 ribu ton per hari sesuai RPJMN 2029.
Dalam forum diskusi “Refleksi Hari Bumi: Meninjau Ulang Sistem Pengelolaan Sampah Indonesia” yang digelar Waste4Change dan Sustainabilitas, para ahli sepakat bahwa Indonesia membutuhkan perubahan fundamental, bukan sekadar solusi teknis jangka pendek.
Miskonsepsi Pengelolaan Sampah
Muhammad Bijaksana Junerosano, CEO Waste4Change, menyoroti adanya sejumlah miskonsepsi yang menghambat kemajuan sistem persampahan nasional. Ia menegaskan bahwa selama ini, sekitar 60–70% sampah hanya berakhir di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) tanpa pengolahan optimal.
“Masyarakat sering terjebak anggapan bahwa yang penting sampah diangkut, atau mengira daur ulang adalah satu-satunya solusi. Padahal, pengelolaan sampah adalah tanggung jawab kolektif yang membutuhkan perubahan perilaku dan transisi menuju ekonomi sirkular,” jelas Sano.
Sebagai upaya nyata, Waste4Change kini mengoperasikan lima Rumah Pemulihan Material (RPM), termasuk di Tangerang, guna meningkatkan pemilahan dan pemrosesan sampah sebelum sampai ke TPA.
Tantangan Politik dan Pendanaan
Salah satu hambatan terbesar dalam transformasi sistem ini adalah aspek pendanaan dan politik. Fazlur Rahman Hassan dari Sustainabilitas mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di Indonesia sering terjebak dalam kepentingan politik jangka pendek.
“Banyak kepala daerah sadar bahwa biaya riil pengelolaan sampah jauh lebih besar daripada retribusi yang dibebankan ke masyarakat. Namun, menaikkan tarif retribusi bukanlah kebijakan populer yang mendatangkan dukungan politik,” ujar Fazlur. Akibatnya, layanan persampahan terus berjalan dengan tarif rendah yang tidak mencukupi untuk menciptakan ekosistem pengelolaan yang layak.
Sano menambahkan, pendanaan nasional untuk mencapai target 100% pengelolaan sampah memerlukan dana lebih dari Rp100 triliun per tahun. Oleh karena itu, ia mendorong penerapan Polluter Pays Principle, di mana pihak yang menghasilkan sampah lebih banyak wajib membayar lebih untuk pengolahannya, agar tidak terus bergantung pada APBN/APBD yang terbatas.
Urgensi Keamanan Air
Diskusi ini juga menyoroti keterkaitan erat antara sampah dan krisis air bersih. Nadia Sofia Habibie dari The Habibie Center memperingatkan bahwa pencemaran sungai akibat pengelolaan sampah yang buruk akan memperparah krisis air, terutama di tengah ancaman El Niño.
“Data menunjukkan mayoritas sungai kita telah tercemar. Kita harus bersiap menghadapi dunia yang lebih kering, sehingga menjaga air yang tersisa agar tetap bersih adalah strategi krusial bagi kelompok rentan,” ungkap Nadia.
Menutup diskusi tersebut, para pakar menekankan bahwa pembenahan sistem pengelolaan sampah harus dilihat sebagai persoalan ekonomi-politik yang krusial. Dibutuhkan kolaborasi lintas sector mulai dari pembuat kebijakan, perusahaan, akademisi, hingga masyarakat untuk mewujudkan sistem yang bertanggung jawab demi keberlanjutan masa depan Indonesia.[]










