BREAKING

NASIONAL

Harga Avtur Melonjak, Pemerintah Jaga Tiket Pesawat Domestik

Harga avtur naik 80%, Pemerintah terapkan Fuel Surcharge 38% dan PPN DTP 11% untuk jaga harga tiket pesawat domestik tetap terjangkau. Cek kebijakan lengkapnya!

JAKARTA – Pemerintah bergerak cepat mengantisipasi dampak kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang melonjak drastis akibat dinamika geopolitik global. Untuk menjaga stabilitas industri penerbangan sekaligus daya beli masyarakat, serangkaian kebijakan strategis mulai dari penyesuaian biaya tambahan bahan bakar hingga insentif pajak resmi diberlakukan.

Sejak 1 April 2026, harga avtur dunia tercatat mengalami kenaikan signifikan sebesar 70 hingga 80 persen. Mengingat komponen bahan bakar menyumbang sekitar 40 persen dari total biaya operasional maskapai, kondisi ini memberikan tekanan luar biasa pada sektor penerbangan nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa avtur adalah komoditas nonsubsidi yang sangat bergantung pada fluktuasi pasar global. Oleh karena itu, intervensi kebijakan diperlukan agar operasional maskapai tidak lumpuh.

Langkah utama yang diambil adalah menaikkan fuel surcharge (FS) atau biaya tambahan bahan bakar menjadi 38 persen, baik untuk pesawat jet maupun tipe propeler. Sebelumnya, angka FS hanya dipatok 10 persen untuk jet dan 25 persen untuk propeler.

Meski ada kenaikan biaya tambahan, pemerintah memberikan jaminan bahwa harga tiket ekonomi domestik akan tetap terkontrol. “Pemerintah menjaga agar kenaikan harga tiket domestik tetap terjangkau oleh masyarakat dalam kisaran 9 persen hingga 13 persen,” tegas Airlangga di Jakarta, Senin (6/4/2026).

Guna meredam lonjakan harga lebih lanjut, pemerintah menggelontorkan anggaran sekitar Rp1,3 triliun per bulan untuk memberikan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen bagi tiket pesawat kelas ekonomi. Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan akan dievaluasi secara berkala sesuai perkembangan situasi.

Tak hanya di sisi tiket, efisiensi juga didorong pada sisi pemeliharaan pesawat. Pemerintah kini membebaskan bea masuk suku cadang menjadi 0 persen. Langkah ini diharapkan dapat: Menekan biaya operasional maskapai hingga Rp500 miliar per tahun, mendorong aktivitas ekonomi sektor MRO (Maintenance, Repair, and Overhaul) hingga 700 juta dolar AS dan menciptakan ribuan lapangan kerja baru baik secara langsung maupun tidak langsung.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, memastikan bahwa besaran fuel surcharge 38 persen tersebut bukanlah keputusan sepihak, melainkan hasil kesepakatan dan masukan dari pihak maskapai penerbangan domestik.

Di sisi lain, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan kesiapan dukungan fiskal negara untuk menopang kebijakan ini. Selain itu, pemerintah juga mendorong Pertamina untuk memberikan relaksasi skema pembayaran avtur melalui mekanisme business-to-business yang lebih fleksibel bagi maskapai.

Melalui kombinasi kebijakan fiskal dan operasional ini, Indonesia berupaya menciptakan ekosistem penerbangan yang lebih efisien dan tangguh dalam menghadapi ketidakpastian pasar energi global.[]

author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts