BANDA ACEH – Badan Anak-Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNICEF) secara resmi mendesak pemerintah di seluruh dunia untuk segera mengkriminalisasi pembuatan dan distribusi konten pelecehan seksual anak yang dihasilkan oleh kecerdasan buatan (AI).
Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Rabu (5/2/2026), UNICEF menyatakan keprihatinan mendalam atas lonjakan tajam gambar-gambar manipulatif yang mengeksploitasi anak-anak secara seksual melalui teknologi deepfake.
Fakta Mengkhawatirkan: 1,2 Juta Anak Jadi Korban
Laporan terbaru UNICEF mengungkapkan data yang sangat mengejutkan. Dalam satu tahun terakhir, setidaknya 1,2 juta anak di 11 negara melaporkan bahwa identitas atau foto mereka telah dimanipulasi menjadi konten deepfake seksual yang eksplisit.
“Bahaya dari penyalahgunaan deepfake adalah nyata dan mendesak. Anak-anak tidak bisa menunggu hukum untuk sekadar mengejar ketertinggalan teknologi,” tegas pihak UNICEF dalam keterangan resminya.
Fenomena “Nudification” dan Ancaman AI
UNICEF menyoroti tren berbahaya yang disebut sebagai “nudification”. Teknologi AI kini mampu menghilangkan atau mengubah pakaian pada foto asli anak-anak untuk membuat gambar telanjang atau seksual buatan yang sangat meyakinkan.
Meskipun gambar tersebut dihasilkan oleh mesin, dampak psikologis dan sosial terhadap korban tetaplah nyata. UNICEF menegaskan bahwa “Pelecehan deepfake adalah pelecehan nyata,” dan tidak ada yang “palsu” dari kerusakan mental yang dialami anak-anak tersebut.
Sorotan terhadap Perusahaan Teknologi
Selain mendesak perubahan regulasi hukum, UNICEF juga meminta para pengembang AI dan perusahaan digital untuk:
Safety-by-Design: Menerapkan pengaman sejak tahap pengembangan model AI guna mencegah penyalahgunaan.
Moderasi Konten: Memperkuat sistem deteksi agar konten ilegal tersebut dicegah peredarannya, bukan hanya dihapus setelah dilaporkan.
Investasi Teknologi: Meningkatkan investasi pada teknologi pendeteksi CSAM berbasis AI.
Beberapa platform, seperti chatbot Grok milik xAI, sempat berada di bawah pengawasan ketat regulator karena kemampuan alatnya dalam menghasilkan gambar tokoh publik dan anak di bawah umur yang tidak senonoh. Meski beberapa pembatasan telah diterapkan, UNICEF menilai langkah tersebut belum cukup tanpa payung hukum yang kuat.
Inggris Menjadi Pelopor
Menanggapi isu ini, Inggris telah mengumumkan rencana untuk menjadi negara pertama yang secara spesifik melarang penggunaan alat AI untuk membuat gambar pelecehan seksual anak. Langkah ini diharapkan menjadi standar global bagi negara-negara lain, termasuk di Asia Tenggara di mana regulasi serupa mulai diperdebatkan.
Seruan UNICEF ini merupakan peringatan keras bagi komunitas internasional bahwa inovasi AI tidak boleh mengabaikan hak perlindungan anak. Tanpa kriminalisasi yang tegas, jutaan anak di seluruh dunia tetap berada dalam risiko eksploitasi digital yang tidak terkendali.[]









