OTOMOTIF

Bahaya Pakai Lampu Hazard Saat Hujan, Bisa Kena Tilang

Saat hujan deras atau kabut tebal melanda, refleks banyak pengemudi adalah menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan. Tujuannya baik: agar terlihat oleh kendaraan lain

Banda Aceh – Saat hujan deras atau kabut tebal melanda, refleks banyak pengemudi adalah menyalakan lampu hazard sebagai tanda peringatan. Tujuannya baik: agar terlihat oleh kendaraan lain. Namun, tahukah Anda bahwa kebiasaan ini justru berbahaya dan bahkan dianggap ilegal di banyak negara serta wilayah hukum tertentu?

Penggunaan lampu hazard saat kendaraan masih bergerak dalam cuaca buruk adalah salah satu kesalahan fatal yang sering dilakukan pengendara modern.

Lampu hazard dirancang khusus untuk menandakan kendaraan yang sedang berhenti darurat atau mengalami kerusakan. Menyalakannya saat Anda masih melaju di tengah hujan lebat menciptakan risiko besar:

  1. Membingungkan Pengendara Lain: Pengemudi di belakang Anda tidak akan tahu apakah Anda sedang berhenti total atau tetap bergerak. Ini bisa memicu pengereman mendadak yang mengakibatkan tabrakan beruntun.

  2. Menghilangkan Fungsi Lampu Sein: Pada banyak model mobil, menyalakan lampu hazard akan mematikan fungsi lampu sein. Anda tidak bisa memberi aba-aba saat ingin berpindah jalur, yang tentu saja sangat berbahaya dalam kondisi jarak pandang terbatas.

  3. Efek Silau yang Mengganggu: Kedipan lampu hazard yang terpantul pada tetesan air hujan atau aspal basah dapat mengaburkan pandangan pengemudi lain, menciptakan kebingungan visual (visual clutter).

Banyak otoritas kepolisian di dunia, termasuk di berbagai negara bagian Amerika Serikat dan beberapa regulasi lalu lintas internasional, secara tegas melarang penggunaan lampu hazard saat kendaraan sedang berjalan. Pelanggaran terhadap aturan ini bisa berujung pada denda tilang yang cukup besar.

Di Indonesia sendiri, sesuai dengan UU No. 22 Tahun 2009, lampu hazard hanya boleh digunakan dalam keadaan darurat ketika kendaraan berhenti atau dalam kondisi darurat tertentu, bukan sebagai lampu bantu saat cuaca buruk.

Jika jarak pandang terbatas akibat hujan atau kabut, para ahli menyarankan langkah berikut:

  • Nyalakan Lampu Utama (Headlight): Ini membantu mobil Anda terlihat dari depan dan belakang tanpa membingungkan orang lain.

  • Gunakan Lampu Kabut (Fog Lamp): Dirancang khusus untuk menembus kabut dan hujan tanpa silau yang berlebihan.

  • Kurangi Kecepatan dan Jaga Jarak: Ini adalah cara paling efektif untuk menghindari kecelakaan di cuaca ekstrem.

  • Berhenti Jika Terlalu Bahaya: Jika jarak pandang benar-benar nol, menepilah di tempat aman, barulah nyalakan lampu hazard setelah kendaraan berhenti total.[]

image_print

Prakiraan Cuaca

Sumber: BMKG / Open-Meteo
Banda Aceh 00:00
28° Berawan
78% 16.7 km/j
Medan 00:00
26° Udara Kabur
92% 4.1 km/j
Jakarta Pusat 01:00
30° Cerah
65% 4.7 km/j
Cari & pilih kota untuk melihat cuaca. Data di-cache agar ringan.
author avatar
Redaksi Editor
Seantero News

What's your reaction?

Leave A Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Related Posts