Sigli – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sigli menyatakan penuntutan Penuntut Umum atas terdakwa berinisial Irw (29 tahun) dalam perkara penggelapan tidak dapat diterima.
Majelis Hakim memerintahkan Panitera PN Sigli mengembalikan berkas perkara Nomor: 134/Pid.B/2025/PN Sgi atas nama terdakwa Irw kepada Penuntut Umum.
“Membebankan biaya perkara kepada negara,” bunyi poin terakhir putusan/penetapan Majelis Hakim PN Sigli yang diucapkan Keumala Sari (Hakim Ketua) didampingi Zaki Anwar dan Andi Taufik (Hakim Anggota), dibantu Deswita Keumala Ulfah (Panitera Pengganti), dalam sidang terbuka untuk umum pada Rabu, 3 Desember 2025, dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) tanpa dihadiri terdakwa Irw.
Hal itu dikutip Line1.News, Minggu, 21 Desember 2025, dari salinan elektronik putusan perkara Nomor: 134/Pid.B/2025/PN Sgi.
Keterangan dalam salinan putusan itu, terdakwa Irw, warga Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, tidak ditahan. Namun, tidak disebutkan apakah status dia masuk daftar pencarian orang (DPO) atau tidak.
Berdasarkan surat dakwaan JPU, terdakwa Irw pada 28 Mei 2024 mengambil fasilitas pembiayaan pada perusahaan PT “ADMF” Tbk melalui perjanjian pembiayaan Murabahah dengan sertifikat Jaminan Fidusia tanggal 3 Juni 2024, yang dibuat seorang notaris berkedudukan di DKI Jakarta.
DP (uang muka) Rp123,5 juta dengan membayar angsuran perbulan Rp6,5 juta selama 60 bulan untuk pembelian satu mobil Toyota Innova Q A/T warna putih. Selanjutnya, terdakwa menyerahkan BPKB mobil bekas tersebut di PT ADMF sebagai jaminan sampai selesainya pelunasannya.
Lalu, pada 16 Juni 2024, terdakwa meminta uang Rp110 juta kepada saksi YI di Mutiara Timur dengan menggadaikan satu mobil Toyota Innova itu. Terdakwa berjanji dalam waktu 10 hari akan menebus mobil yang dijadikan objek gadai tersebut.
Saksi YI lantas mengirim uang dengan mentransfer Rp70 juta ke rekening atas nama berinisial MK sesuai permintaan terdakwa. Sisanya, Rp40 juta diserahkan langsung oleh saksi YI secara tunai kepada terdakwa. Kemudian terdakwa langsung memberikan STNK mobil tersebut kepada saksi YI.
Dengan demikian, mobil Innova tersebut yang masih terikat dengan Jaminan Fidusia, telah dialihkan oleh terdakwa kepada pihak lain tanpa sepengetahuan PT ADMF.
Pada 31 Juli 2024, saksi YI meminta kepada terdakwa agar menebus kembali mobil yang digadaikan tersebut. Lalu, terdakwa mengajak saksi YI ke Medan tujuan hendak menggadaikan kembali mobil itu untuk menebus gadai kepada saksi YI.
Tiba di Medan, saat sedang duduk di sebuah warung kopi, terdakwa didatangi Mus atas bantuan dari teman terdakwa berinisial Ju. Terdakwa langsung menggadaikan kembali satu mobil Innova itu kepada Mus dengan harga Rp130 juta.
Terdakwa langsung menebus gadai dengan mengirimkan uang tersebut kepada saksi YI. Sedangkan mobil Innova tersebut langsung dibawa oleh Mus dan sampai sekarang tidak diketahui lagi keberadaannya.
Sehingga saat saksi AM selaku pihak PT ADMF menagih pembayaran terhadap pembiayaan Murabahah tersebut yang tertunggak, saksi mengetahui bahwa satu mobil Innova yang dijadikan jaminannya, sudah dialihkan kepada pihak lain tanpa seizin dan sepengetahuan PT ADMF.
Bahkan, kata JPU, sampai sekarang tidak diketahui keberadaan mobil tersebut. Sehingga pihak PT ADMF keberatan dan melaporkan kepada pihak kepolisian untuk diproses lebih lanjut.
Menurut JPU, akibat perbuatan terdakwa tersebut pihak PT ADMF mengalami kerugian sekitar Rp370,5 juta.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 36 Undang Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia,” kata JPU.
Pertimbangan Majelis Hakim
Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim menjelaskan bahwa sejak hari sidang pertama, terdakwa tidak pernah datang menghadap di persidangan dengan alasan yang sah. Sehingga pemeriksaan di persidangan tidak dapat dilaksanakan.
“Menimbang, bahwa sampai dengan persidangan tanggal 3 Desember 2025, Penuntut Umum tidak dapat menghadirkan terdakwa dan tidak ada jaminan bahwa terdakwa dapat dihadapkan di persidangan”.
Menimbang, Pasal 12 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman menyatakan: (1) Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakwa, kecuali undang-undang menentukan lain; (2) Dalam hal terdakwa tidak hadir, sedangkan pemeriksaan dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdakwa.
Menimbang, sesuai Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 1981 angka 3 menyatakan: “Dalam hal perkara yang diajukan Jaksa, Terdakwanya sejak semula tidak hadir dan sejak semula tidak ada jaminan bahwa Terdakwa dapat dihadapkan di persidangan, perkara demikian dinyatakan tidak dapat diterima”.
Oleh karena itu, Majelis Hakim pun berpendapat penuntutan Penuntut Umum tidak dapat diterima. Majelis Hakim memerintahkan Panitera PN Sigli mengembalikan berkas perkara a quo kepada Penuntut Umum.
Dilihat Line1.News pada SIPP PN Sigli mengenai jadwal sidang perkara tersebut, tiga kali sidang sejak Selasa, 11 November 2025, Rabu, 19 November, dan Rabu, 26 November 2025, tercantum keterangan: PU (Penuntut Umum) tidak dapat menghadirkan terdakwa. Akhirnya, sidang pada Rabu, 3 Desember 2025: Pembacaan putusan/penetapan pengembalian berkas.[]











