Banda Aceh – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa berinisial FM (34) agar dipidana penjara selama 5 tahun dalam perkara penggelapan. FM diduga telah menggelapkan uang PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru cabang Aceh senilai lebih dari Rp5,9 miliar.
Tuntutan itu dibacakan JPU dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Banda Aceh, Selasa, 16 Desember 2025.
Dikutip Line1.News, Rabu malam, 17 Desember 2025, pada laman SIPP PN Banda Aceh, isi tuntutan JPU dalam perkara Nomor: 190/Pid.B/2025/PN Bna, itu: menyatakan terdakwa FM bersalah melakukan tindak pidana penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana surat dakwaan tunggal.
Lalu, menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun terhadap terdakwa FM, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
JPU juga meminta agar majelis hakim menetapkan barang bukti antara lain berupa 120 lebih lembar print out rekening koran bank atas nama FM periode 1 April 2025 hingga 31 Juli 2025, tetap terlampir dalam berkas perkara; dan uang Rp129 juta, dikembalikan kepada saksi J selaku perwakilan dari PT Erlangga Mahameru cabang Banda Aceh sebagai pemiliknya yang sah.
Adapun BB sepasang sepatu Merk Veza, 3 pcs kaos Lacoste, dan 1 kemeja Lacoste, dikembalikan kepada terdakwa.
PN Banda Aceh menjadwalkan sidang berikutnya akan digelar pada Selasa, 23 Desember 2025 dengan agenda pledoi tertulis dari terdakwa.
Pindahkan Uang Perusahaan ke Rekening Pribadi
Perkara penggelapan dalam jabatan itu disidangkan sejak Kamis, 30 Oktober 2025. Dalam surat dakwaan, JPU Kejaksaan Negeri Banda Aceh mengungkapkan terdakwa FM melakukan tindak pidana itu pada April 2025 sampai Juli 2025, di perusahaan PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru (PBEM) cabang Aceh di Banda Aceh.
JPU menjelaskan terdakwa pada tahun 2016 mulai bekerja di perusahaan tersebut sebagai staf akunting, dan 2017 dia pindah ke staf keuangan. Lalu, pada awal 2023 terdakwa mendapat promosi jabatan sebagai Kepala Akunting merangkap Kepala Keuangan dan Kepala HRD PT PBEM cabang Aceh sampai 2025.
Menurut JPU, pada 6 Juli 2025 telah dilakukan audit internal di PT PBEM cabang Aceh oleh perusahaan pusat dan ditemukan kejanggalan transaksi keuangan.
Pada 12 Juli 2025, saksi J selaku Kepala Cabang PT PBEM cabang Aceh pergi ke BSI Banda Aceh untuk mengecek uang dalam rekening Bank Operasional dan Bank Penampung atas nama perusahaan itu melalui print out rekening koran.
Saksi J mengecek satu persatu uang yang masuk dan uang yang keluar. Setelah dicek pada rekening Bank Operasional terdapat selisih uang sekitar Rp3.277.069.900, dan pada Bank Penampung atas nama PT PBEM terdapat selisih uang Rp2.651.000.000.
“Yang mana uang keseluruhan ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa,” kata JPU. Saksi J kemudian mengirim laporan ke pusat terkait selisih uang perusahaan tersebut.
Menurut JPU, terdakwa dalam penguasaannya sebagai kepala keuangan yang memegang dua rekening keuangan perusahaan melakukan pengalihan atau pemindahan uang milik PT PBEM cabang Aceh ke rekening pribadi terdakwa. “Hal tersebut bertentangan dengan SOP perusahaan dan tanpa seizin ataupun sepengetahuan perusahaan baik pusat maupun cabang Aceh”.
JPU turut merincikan cara terdakwa melakukan pemindahan uang milik perusahaan ke rekening pribadinya. Di antaranya, 13 kali transaksi pada April 2025 total Rp336.068.900, 24 kali transaksi pada Mei 2025 Rp1.831.000.000, dan tiga kali transaksi pada Juli 2025 Rp500 juta.
Selain itu, terdakwa memindahkan uang perusahaan ke rekening pribadinya 16 kali transaksi pada Mei 2025 total Rp1.550.000.000, dan pada Juni 2025 Rp1.101.000.000.
Lebih lanjut JPU menjelaskan bahwa setelah uang perusahaan itu masuk ke rekening gaji milik terdakwa, dia mengalihkan lagi ke rekening pribadinya.
Main Judi Online dan Kesenangan Pribadi
Uang tersebut, kata JPU, digunakan oleh terdakwa untuk keperluan pribadinya yaitu bermain judi online menggunakan handphone-nya.
“Terdakwa juga membeli barang-barang berupa 1 kemeja merk Lacoste seharga Rp2,5 juta, dan 3 kaos Lacoste Rp6 juta, dan sepasang sepatu merk Veza Rp2,8 juta. Total barang-barang tersebut Rp11,3 juta,” ungkap JPU.
Selebihnya, kata JPU, terdakwa pergunakan untuk kesenangan pribadi. Tersisa uang perusahaan di salah satu rekening pribadi terdakwa Rp100 juta, dan pada satu rekening lainnya Rp29 juta.
“Akibat perbuatan terdakwa, perusahaan PT Penerbit Buku Erlangga Mahameru cabang Aceh mengalami kerugian kurang lebih Rp5.928.069.900,” ungkap JPU.[]









