Oleh: Zaki Satria**
Pada sebuah forum ekonomi syariah, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa pajak memiliki fungsi yang sama dengan zakat dan wakaf, yaitu mengalirkan sebagian harta kita untuk kepentingan orang lain. Menurut beliau, baik zakat, wakaf, maupun pajak, semuanya kembali kepada masyarakat yang membutuhkan melalui berbagai program bantuan sosial dan pembangunan.
Pernyataan ini secara niat mungkin ingin mengedukasi masyarakat tentang pentingnya pajak sebagai instrumen keadilan sosial. Namun, dari sudut pandang fiqih Islam, zakat dan pajak adalah dua entitas yang berbeda secara hukum, tujuan, dan nilai ibadah. Menyamakan keduanya tanpa penjelasan mendalam dapat menimbulkan kesalahpahaman serius, khususnya bagi umat Muslim.
Zakat adalah kewajiban agama yang memiliki dasar hukum langsung dari Allah dan Rasul-Nya. Ia adalah salah satu rukun Islam yang hukumnya tetap, berlaku sepanjang masa, dan tidak bisa diubah manusia. Besaran, nisab, dan penerimanya telah ditetapkan secara pasti oleh syariat. Pajak, sebaliknya, adalah kewajiban sipil yang diatur oleh undang-undang negara, sifatnya fleksibel, dan dapat berubah sesuai kebijakan pemerintah.
Dari sisi makna, kata zakat berarti suci, bersih, dan penuh berkah. Tujuannya membersihkan harta dan jiwa, serta mengundang ridha Allah. Pajak dalam bahasa Arab sering disebut dharibah, yang berarti beban atau pungutan. Tujuan pajak murni duniawi, untuk membiayai pengeluaran negara seperti infrastruktur, gaji pegawai, dan fasilitas umum.
Objek zakat hanya pada harta tertentu (emas, perak, hasil pertanian, ternak, perdagangan, dll.) yang telah mencapai nisab dan haul. Pajak bisa dikenakan pada berbagai jenis penghasilan, properti, atau konsumsi tanpa batasan syariat tertentu. Penerima zakat terbatas pada delapan golongan mustahik sebagaimana diatur QS. At-Taubah [9]: 60, sedangkan pajak digunakan untuk kepentingan umum sesuai keputusan pemerintah, yang bisa mencakup hal-hal di luar mustahik.
Allah Ta’ala berfirman:
وَأَقِيمُوا۟ ٱلصَّلَوٰةَ وَءَاتُوا۟ ٱلزَّكَوٰةَ وَٱرْكَعُوا۟ مَعَ ٱلرَّٰكِعِينَ
“Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan ruku’lah beserta orang-orang yang ruku’.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 43)
Dalam ayat lain Allah memerintahkan Nabi ﷺ:
خُذْ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْ ۖ إِنَّ صَلَوٰتَكَ سَكَنٌۭ لَّهُمْ ۗ وَٱللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka…”
(QS. At-Taubah [9]: 103)
Kedua ayat ini menunjukkan bahwa zakat adalah perintah langsung dari Allah, bukan kebijakan manusia. Meninggalkannya berarti melanggar salah satu tiang utama Islam.
Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ: “بُنِيَ الإِسْلامُ عَلَى خَمْسٍ: شَهَادَةِ أَنْ لا إِلَهَ إِلا اللَّهُ وَأَنَّ مُحَمَّدًا رَسُولُ اللَّهِ، وَإِقَامِ الصَّلاةِ، وَإِيتَاءِ الزَّكَاةِ، وَحَجِّ البَيْتِ، وَصَوْمِ رَمَضَانَ
“Islam dibangun di atas lima perkara: bersaksi bahwa tiada ilah selain Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, berpuasa Ramadan, dan haji ke Baitullah.”
(HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis ini menguatkan posisi zakat sebagai kewajiban mutlak bagi Muslim yang mampu, sejajar dengan shalat dan puasa dalam derajat kewajibannya.
Dalam fiqih klasik, setiap pungutan yang tidak disyariatkan Allah dan diambil secara zalim termasuk al-maks. Rasulullah ﷺ bersabda:
Dari ‘Uqbah bin ‘Amir, Rasulullah ﷺ bersabda:
“لا يدخل الجنة صاحب مكس”
“Tidak akan masuk surga orang yang memungut pajak (maks).”
(HR. Abu Dawud, Ahmad, dan dinilai hasan oleh sebagian ulama)
Dan Hadis:
“إن صاحب المكس في النار”
“Sesungguhnya pemungut maks itu berada di neraka.”
(HR. Ahmad)
Namun, ulama membedakan antara pajak zalim dan pajak yang diambil secara adil untuk kemaslahatan umum ketika baitul mal kosong. Pajak jenis kedua ini diperbolehkan sementara, tetapi tetap bukan pengganti zakat dan tidak bernilai ibadah seperti zakat. Imam al-Ghazali, Ibn Taymiyyah, dan ulama kontemporer menekankan bahwa zakat harus dipungut terlebih dahulu sebelum pajak diberlakukan, agar prinsip syariat tetap terjaga.
Allah ﷻ berfirman:
إِنَّمَا ٱلصَّدَقَـٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَٱلْمَسَـٰكِينِ وَٱلْعَـٰمِلِينَ عَلَيْهَا وَٱلْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِى ٱلرِّقَابِ وَٱلْغَـٰرِمِينَ وَفِى سَبِيلِ ٱللَّهِ وَٱبْنِ ٱلسَّبِيلِۖ فَرِيضَةًۭ مِّنَ ٱللَّهِۗ وَٱللَّهُ عَلِيمٌ حَكِي
“Sesungguhnya zakat-zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, para mu’allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berhutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
(QS. At-Taubah [9]: 60)
Ayat ini menyebutkan delapan golongan penerima zakat (ashnaf tsamaniyah):
Fakir – Orang yang tidak memiliki harta atau penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokoknya.
Miskin – Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak mencukupi kebutuhan dasar hidupnya.
Amil Zakat – Petugas resmi yang mengumpulkan, mengelola, dan mendistribusikan zakat.
Mu’allaf – Orang yang baru masuk Islam atau yang diharapkan masuk Islam dengan diberi bantuan materi.
Riqab – Hamba sahaya atau tawanan yang ingin dimerdekakan.
Gharimin – Orang yang terlilit hutang untuk kebutuhan halal, bukan maksiat.
Fi Sabilillah – Segala kegiatan yang berada di jalan Allah, seperti jihad, dakwah, pendidikan Islam, atau bantuan bencana untuk umat Islam.
Ibnu Sabil – Musafir yang kehabisan bekal di perjalanan, walaupun ia kaya di tempat asalnya.
Para mufassir seperti Imam al-Qurtubi, Ibn Katsir, dan al-Sa’di menegaskan bahwa pembagian zakat hanya sah jika diberikan kepada salah satu atau beberapa dari delapan golongan ini. Memberikan zakat di luar mereka dianggap tidak sah secara syar’i, walaupun penerimanya orang miskin secara umum.
Imam al-Qurtubi dalam Al-Jami’ li Ahkam al-Qur’an menyebutkan bahwa batasan ini bersifat ta’abbudi (ibadah murni), sehingga tidak boleh diubah sesuai selera pemerintah atau masyarakat.
Pajak yang dipungut negara digunakan untuk membiayai banyak sektor:
Infrastruktur (jalan, jembatan, bandara)
Gaji pegawai negeri dan pejabat
Pertahanan dan keamanan
Subsidi energi
Pelayanan kesehatan dan pendidikan umum
Bahkan program yang tidak terkait langsung dengan mustahik zakat
Sebagian penerima manfaat pajak mungkin termasuk golongan mustahik, seperti fakir miskin, tetapi mayoritas anggaran pajak digunakan untuk sektor publik yang luas, termasuk untuk orang yang kaya atau tidak masuk delapan golongan zakat.
Dengan demikian, zakat dan pajak tidak identik, karena zakat memiliki batas penerima yang ketat dan bersifat ibadah, sedangkan pajak bersifat umum dan administratif.
Pernyataan bahwa pajak “sama” dengan zakat dapat menyesatkan jika dipahami bahwa membayar pajak sudah cukup tanpa membayar zakat. Keduanya memang sama-sama berfungsi mendistribusikan harta, tetapi:
Zakat: kewajiban ibadah, bernilai pahala, dan memiliki aturan syar’i tetap.
Pajak: kewajiban negara, bernilai kepatuhan sipil, dan aturannya bisa berubah-ubah.
Dalam Islam, pajak tidak menghapus kewajiban zakat, dan zakat tidak otomatis membebaskan dari pajak, kecuali ada kebijakan negara yang mengaturnya sebagai pengurang pajak.
Zakat dan pajak sama-sama penting dalam kehidupan bernegara, tetapi harus dipahami sesuai porsinya. Zakat adalah ibadah dan rukun Islam, sedangkan pajak adalah kewajiban warga negara. Menyamakan keduanya secara mutlak mengaburkan hukum syariat. Idealnya, pemerintah mengedukasi masyarakat dengan penjelasan yang utuh, sambil membuat kebijakan yang memungkinkan zakat dan pajak bersinergi tanpa saling meniadakan.
Dengan pemahaman ini, umat tetap taat kepada Allah dengan menunaikan zakat, sekaligus taat kepada negara dengan membayar pajak yang adil—tanpa mencampuradukkan keduanya.[]
**). Penulis adalah Warga Aceh yang tinggal di pinggiran Kota Banda Aceh










