BANDA ACEH – Menjelang bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah, Pemerintah Kota Banda Aceh melalui Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) secara resmi mengeluarkan seruan bersama terkait regulasi kegiatan ekonomi. Forkopimda menetapkan batas waktu operasional berjualan bagi seluruh pelaku usaha guna menjaga kekhusyukan ibadah puasa di ibu kota Provinsi Aceh tersebut.
Keputusan ini bertujuan untuk menghormati pelaksanaan ibadah dan memastikan penegakan Syariat Islam berjalan kondusif selama bulan suci berlangsung.
Aturan Jam Operasional Pedagang
Berdasarkan hasil rapat koordinasi Forkopimda, pemerintah menetapkan jadwal khusus bagi para pedagang makanan, minuman, dan penyedia jasa lainnya:
Larangan Berjualan Pagi hingga Siang: Pedagang dilarang menjual makanan dan minuman untuk umum mulai dari waktu imsak hingga pukul 16.00 WIB.
Jam Buka Pasar Takjil: Pelaku usaha penganan berbuka puasa (takjil) diperbolehkan memulai aktivitas dagangnya setelah pukul 16.00 WIB.
Jeda Waktu Ibadah Tarawih: Seluruh jenis usaha, termasuk warung kopi, kafe, dan pusat perbelanjaan, wajib menghentikan aktivitas sementara pada malam hari mulai pukul 20.00 WIB hingga 21.30 WIB (selama berlangsungnya shalat Isya dan Tarawih).
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
Forkopimda tidak hanya mengeluarkan imbauan, tetapi juga menyiapkan langkah pengawasan ketat. Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh akan melakukan patroli rutin secara intensif di seluruh sudut kota.
“Kami akan menindak tegas setiap pelaku usaha yang melanggar kesepakatan bersama ini. Pengawasan kami lakukan mulai dari pusat kuliner hingga ke lorong-lorong pemukiman,” tegas perwakilan otoritas keamanan Kota Banda Aceh.
Sanksi bagi pelanggar dapat berupa: Teguran lisan dan tertulis. Penyitaan barang dagangan. Pencabutan izin usaha bagi pelanggar yang membandel atau melakukan pelanggaran berulang.
Menjaga Ketertiban dan Toleransi
Selain pembatasan jam dagang, Forkopimda juga mengimbau masyarakat non-Muslim untuk saling menghormati dengan tidak makan atau minum di tempat terbuka pada siang hari. Pemerintah berharap seluruh elemen masyarakat dapat mendukung kebijakan ini demi terciptanya suasana Ramadhan yang damai dan penuh keberkahan di Banda Aceh.
Para pengusaha kafe dan restoran diharapkan dapat menyesuaikan jadwal operasional karyawan mereka agar tetap produktif tanpa melanggar aturan Syariat yang berlaku.
Penerapan batas waktu berjualan di Banda Aceh merupakan agenda tahunan yang diperkuat demi menjaga tradisi dan religiusitas kota. Pelaku usaha diminta untuk mematuhi aturan jam buka-tutup ini agar terhindar dari sanksi administratif maupun tindakan penertiban.[]











